Eks Kades Kopo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Serang, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menetapkan mantan Kepala Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang bernama Suryadi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa.
Suryadi diduga telah menyalahgunakan penggunaan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 sekitar Rp238 juta.
1. Kronologi dugaan korupsi yang menjerat eks Kades Kopo

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan, ada empat kegiatan yang dibiayai APBDes Kopo 2019. Empat kegiatan tersebut, yakni bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa Kopo senilai Rp426 juta lebih dan bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp 1,09 miliar. Kemudian, bidang pembinaan pemasyarakatan Rp27,9 juta dan bidang pemberdayaan masyarakat Rp46,8 juta.
"Empat kegiatan tersebut menelan anggaran Dana Desa sebesar Rp1.592.824.000," katanya, Senin (29/1/2024).
Setelah disusun mata anggaran untuk empat kegiatan tersebut, terdapat perubahan anggaran menjadi Rp1,3 miliar. Anggaran yang mendapat pengurangan dari empat kegiatan itu adalah bidang pelaksanaan pembangunan desa dengan nilai Rp850 juta lebih.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Suryadi tersebut adalah dengan tidak melaksanakan proyek redmix beton sesuai spesifikasi. "Dari anggaran Rp761 juta lebih terdapat selisih Rp238 juta lebih," katanya.
2. Berkas dan tersangka segera dilimpahkan ke jaksa

Andi menyampaikan, saat ini penyidik telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi kepala desa di Kabupaten Serang tersebut. Barang bukti dan tersangka segera diserahkan oleh penyidik ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.
"Udah P21 dan tinggal menunggu tahap 2," kata Andi.
3. Suryadi dijerat pasal UU Tipikor

Akibat perbuatan Suryadi tersebut, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.




















