Serang, IDN Times - Majelelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Cilegon Ujang Iing dua tahun penjara atas perkara korupsi pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019.
Majelis Hakim menilai Ujang terbukti korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tanah sehingga merugikan keuangan negara Rp751 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ujang Iing 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin malam (2/1/2022).