Serang, IDN Times - Sidang perdana kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di Biro Kesra Provinsi Banten digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (8/9/2021).
Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Irvan Santoso selaku mantan Kabiro Kesra Provinsi Banten; Toton Suriawinata, ketua tim evaluasi penyaluran hibah ponpes; Agus Gunawan honorer di Kesra; dan Asep Subhi dan Epieh Saepudin pimpinan Ponpes.