Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar, Eks Plt Dirut ABM Divonis 6 Tahun
Terdakwa Yoga dan Andreas saat mendengarkan putusan di PN Serang (IDN Times/Khaerul Anwar)
  • Majelis Hakim Tipikor Serang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada eks Plt Dirut PT ABM, Yoga Utama, dan sepuluh tahun penjara kepada Direktur PT KAN, Andreas Andrianto Wijaya.
  • Andreas diwajibkan membayar uang pengganti Rp20,48 miliar serta denda Rp500 juta, sementara vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut sebelas tahun penjara.
  • Kasus bermula dari kerja sama jual beli minyak goreng curah non-DMO antara PT ABM dan PT KAN yang melibatkan transaksi fiktif 1.200 ton minyak hingga merugikan negara Rp20,48 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli minyak goreng curah non-DMO antara BUMD milik Pemprov Banten PT Agrobisnis Banten Mandiri (PT ABM) dan PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (PT KAN).

Majelis hakim yang dipimpin Mochamad Ichwanudin menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan Plt Direktur Utama PT ABM, Yoga Utama. Sementara Direktur PT KAN, Andreas Andrianto Wijaya, divonis 10 tahun penjara.

"Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, Senin (13/7/2026) malam.

1. Terdakwa Andreas dihukum ganti kerugian negara Rp20,48 miliar.

Plt Durut ABM jadi tersangka (IDN Times/Khaerul Anwar)

Selain pidana penjara, kedua terdakwa dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan kurungan selama 150 hari. Khusus Andreas, majelis hakim juga menghukum pembayaran uang pengganti sebesar Rp20,48 miliar.

"Apabila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," katanya.

2. Vonis lebih ringan dari tuntutan

Plt Durut ABM jadi tersangka (IDN Times/Khaerul Anwar)

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang yang sebelumnya menuntut Yoga Utama dan Andreas masing-masing dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut Andreas membayar uang pengganti sebesar Rp20.487.194.100. Jika tidak dibayar, harta bendanya diminta disita dan dilelang, sedangkan kekurangan pembayaran diganti dengan pidana penjara lima tahun enam bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah merugikan keuangan negara.

"Sementara hal yang meringankan, keduanya dinilai kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum," katanya.

3. Duduk perkara kasus korupsi minyak PT ABM

Plt Dirut ABM Yoga Utama usai menjalani sidang (IDN Times/Khaerul Anwar)

Perkara ini bermula dari kerja sama jual beli minyak goreng curah non-DMO antara PT ABM, badan usaha milik Pemerintah Provinsi Banten, dengan PT KAN pada Maret hingga September 2025.

Jaksa mengungkap bahwa kerja sama tersebut diduga menggunakan transaksi fiktif pengadaan 1.200 ton minyak goreng. PT KAN disebut mengklaim memiliki kuota minyak goreng curah non-DMO dari Wilmar di Pelabuhan Marunda, yang kemudian menjadi dasar pencairan dana oleh PT ABM.

Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik AF Rachman dan Soetjipto WS, perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.487.194.100.

Selain dakwaan korupsi, Andreas juga didakwa memalsukan dokumen administrasi penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dan pengajuan diskonto dokumen transaksi kepada bank.

Usai sidang, kuasa hukum Andreas menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Sementara Yoga Utama bersama tim kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis majelis hakim.

Curated For You

Editorial Team

Related Article