Serang, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli minyak goreng curah non-DMO antara BUMD milik Pemprov Banten PT Agrobisnis Banten Mandiri (PT ABM) dan PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (PT KAN).
Majelis hakim yang dipimpin Mochamad Ichwanudin menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan Plt Direktur Utama PT ABM, Yoga Utama. Sementara Direktur PT KAN, Andreas Andrianto Wijaya, divonis 10 tahun penjara.
"Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, Senin (13/7/2026) malam.
