Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Dia menjelaskan, kasus ini berawal dar rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), di mana salah satu tujuannya adalah meningkatkan aktivitas perdagangan domestik. Untuk itu, pemerintah membangun 5 ribu pasar dari tahun 2015-2019 di seluruh Indonesia.
"Kota Cilegon sendiri pada tahun 2018 itu salah satunya ada mendapatkan alokasi untuk pembangunan Pasar Rakyat Grogol dengan alokasi sebesar Rp2 miliar," kata Ashari.
Untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik penugasan tersebut, tersangka Dikrie selaku Kadisperindag Kota Cilegon saat itu, mengajukan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag RI). Pengajuan ini tanpa ada studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat. Padahal, syarat studi kelayakan ini termuat dalam Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
"(Pengajuan) Juga tidak sesuai dengan peraturan Mendag tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan beserta petunjuk operasional standar teknis kegiatan bidang pasar," katanya.
Dalam roses tender, CV Edo Putra Pratama keluar sebagai pemenang. Selanjutnya, tersangka BA selaku PPK menunjuk penyedia dan memerintahkan CV Edo Putra Pratama untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak senilai Rp1,8 miliar.
Dalam pemeriksaan penyidik Kejari Cilegon, kata Ashari, CV Edo Putra Pratama tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan. "Bahkan terdapat dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan," kata Ashari.
Namun dari hasil penilaian oleh penyidik melalui penilaian ahli jasa konstruksi yang independen dan berkesimpulan terhadap bangunan pasar rakyat Grogol dinyatakan tidak dapat difungsikan atau terjadi kegagalan bangunan.
"Indikasi kerugian berdasarkan hasil penyidikan kami karena ini dianggap tidak dapat dipakai atau difungsikan, maka kerugian yang ditaksir oleh penyidik adalah sebesar Rp966.707.011," katanya.