Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Korupsi Retribusi Sampah, 2 Pegawai DLH Cilegon Dituntut 3,5 Tahun Bui

Korupsi Retribusi Sampah, 2 Pegawai DLH Cilegon Dituntut 3,5 Tahun Bui
IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya Sih
  • Dua pegawai DLH Kota Cilegon dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU Kejari Cilegon dalam kasus korupsi dana retribusi sampah 65 perusahaan sebesar Rp673 juta.
  • JPU menuntut Madropik dan Rizky membayar denda Rp150 juta serta uang pengganti masing-masing sebesar Rp336 juta, dengan ancaman kurungan selama 3 bulan jika tidak dibayarkan.
  • Keduanya memalsukan tandatangan Kepala Dinas DLH Kota Cilegon untuk menyamarkan pembayaran retribusi sampah yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Serang, IDN Times - Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dalam kasus korupsi dana retribusi sampah 65 perusahaan di Kota Cilegon sebesar Rp673 juta. Kedua terdakwa adalah Madropik dan Rizky Prasandy.

Madropik merupakan Bendahara Penerimaan pada Subbagian Keuangan DLH Kota Cilegon pada 2020, sementara Rizky Prasandy menjabat sebagai staf yang merupakan tenaga harian lepas pada sub bagian keuangan.

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang memeriksa dan mengadili perkara memutusakan terdakwa Madropik dan Rizky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," kata JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah saat membaca tuntutan, Selasa (11/3/2025).

1. Masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda dan uang pengganti kerugian negara

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Selain pidana, JPU Achmad Afriansyah juga menuntut Madropik dan Rizky untuk membayar denda Rp150 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp336 juta. Jika para terdakwa tidak membayarkan uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana 1 tahun dan 9 bulan penjara," katanya.

2. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan dengan mepertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," katanya.

3. Kedua terdakwa tidak menyetorkan uang retribusi sampah ke kas daerah

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam sidang dakwaan, JPU Achmad menyebut, kedua terdakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyetorkan uang pembayaran retribusi dari 65 perusahaan ke kas daerah.

"Penyetoran retribusi pelayanan persampahan dari perusahaan - perusahaan pada tahun 2020 dan tahun 2021 yang terdakwa terima seharusnya disetorkan ke kas daerah, namun terdakwa tidak menyetorkan ke kas daerah," kata Achmad.

Perusahaan yang dana retribusi sampahnya dicatut oleh kedua terdakwa merupakan perusahaan jasa transporter yang tugasnya mengantarkan sampah-sampah dari perusahaan di Cilegon ke TPSA Bagendung.

Pada tahun 2020, ada 38 perusahaan yang dana retribusinya tidak masuk ke kas daerah sebesar Rp492 juta dan pada tahun 2021 ada sebanyak 27 perusahaan dengan dana retribusi yang tidak masuk sebesar Rp181 juta.

"Keseluruhan perusahaan berjumlah 65 perusahaan dengan total dana retribusi yang tidak disetorkan sebesar Rp673 juta," katanya.

Agar tidak ketahuan, kedua terdakwa diduga memanipulasi Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD). Keduanya bahkan memalsukan tandatangan Kepala Dinas DLH Kota Cilegon.

“Atas pembayaran retribusi yang diterima Madropik dan Terdakwa (Rizky) tidak seluruhnya disetor ke Kas Daerah, untuk itu Saksi Madropik membuat SKRD dan SSRD palsu yang disesuaikan dengan nilai nominal yang disetorkan ke kas daerah," katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar

Latest News Banten

See More