Ilustrasi minyak goreng (IDN Times/Riyanto)
Dalam penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan kerja sama perdagangan kebutuhan pokok yang berada di bawah Divisi Sales and Marketing PT ABM. Komoditas yang diperdagangkan meliputi minyak goreng, gula, dan tepung.
Devitra mengungkapkan, salah satu indikasi penyimpangan adalah penggunaan nama pribadi dan sejumlah perusahaan dalam transaksi perdagangan. Penyidik juga menemukan fakta bahwa perusahaan-perusahaan yang digunakan dalam transaksi tersebut bukan milik pihak yang bersangkutan.
"Jadi perusahaan-perusahaan yang dipakai itu kami temukan fakta bukan merupakan milik yang bersangkutan," katanya.
Menurut Devitra, kerja sama perdagangan tersebut diduga tidak dijalankan sesuai dengan proses bisnis yang semestinya. Distribusi barang seharusnya diikuti pembayaran atau hasil usaha sesuai kesepakatan, sehingga memberikan keuntungan bagi perusahaan daerah.
Namun, penyidik menduga mekanisme bisnis tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Barang telah didistribusikan, tetapi pembayaran atau hasil kerja sama yang seharusnya diterima perusahaan tidak terealisasi sehingga justru menimbulkan kerugian.
"Sebenarnya dalam konsep badan usaha itu kegiatannya itu kan mendistribusikan barang. Nah, dalam pendistribusian barang itu, penyelidik ada melihat proses bisnis yang harusnya dilakukan tetapi tidak dilakukan," jelasnya.