Korupsi Sewa Lahan Sandar Kapal BUMD Serang, Dirut ITAI Jadi Tersangka

- PT SBM menyewa lahan dari PT ITAI sebesar 40.000 meter persegi dengan nilai sewa Rp800 juta selama dua tahun.
- PT ITAI mengembalikan dana kepada PT SBM senilai Rp1,35 miliar setelah kedua belah pihak sepakat membatalkan kerja sama.
- Direktur PT SBM, Isbandi, menarik uang tunai sebesar Rp900 juta dan Rp200 juta untuk diserahkan kepada Direktur PT ITAI, IGN Cakrabirawa.
Serang, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Serang Berkah Mandiri (SBM) terkait kerja sama dengan PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI) dalam proyek sewa lahan untuk tempat sandar kapal. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Dalam penyelidikan, Kejari Serang menetapkan Direktur PT ITAI, IGN Cakrabirawa, sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Sementara Direktur Utama PT SBM, Isbandi, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan di perusahaan tersebut.
1. Bermula kerjasama PT SMB dengan ITAI sewa lahan untuk kegiatan pelabuhan

Plt Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra, mengatakan jika kasus ini bermula dari kerja sama antara PT ITAI dan PT SBM pada November 2019. Dalam perjanjian itu, PT SBM menyewa lahan seluas 40.000 meter persegi milik PT ITAI dengan nilai sewa sebesar Rp800 juta untuk jangka waktu dua tahun.
"PT SBM juga diwajibkan mengurus seluruh perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pelabuhan, termasuk izin TUKS, Stockfile, dan KSOP, serta menanggung pembayaran pajak, PBB perairan, dan royalti sebesar Rp5 juta per kapal yang bersandar," katanya saat konferensi pers, Kamis (30/10/2025).
2. Karena tak menguntungkan kedua belah pihak sepakat batalkan kontrak

Namun, Merryon menjelaskan memasuki awal tahun 2023, PT ITAI menilai kerja sama tersebut tidak menghasilkan keuntungan yang diharapkan, sehingga pihak perusahaan mengajukan kenaikan nilai sewa melalui surat teguran resmi kepada PT SBM.
"Pada 8 Agustus 2023, kedua belah pihak menyepakati pembatalan kerja sama melalui surat kesepakatan," katanya.
Merryon menerangkan sebagai konsekuensi pembatalan tersebut, PT ITAI mengembalikan dana kepada PT SBM senilai Rp1,35 miliar dalam dua tahap yaitu 9 Agustus 2023 Transfer sebesar Rp1,075 miliar ke rekening PT SBM, dan 18 Oktober 2023 sebesar Rp275 juta ke rekening yang sama.
"Atas pengembalian itu, pada 10 Agustus 2023, Isbandi, selaku Direktur PT SBM, menarik uang tunai sebesar Rp900 juta dari rekening perusahaan dan menyerahkannya langsung kepada I.G.N Cakrabirawa selaku Direktur PT ITAI, di area parkir Mall of Serang," paparnya.
3. Uang pengembalian PT ITAI ke PT SBM, malah dikembalikan oleh Isbandi ke IGN

Selain itu, Dia menerangkan pada 18 Oktober 2023, Isbandi kembali menarik uang tunai sebesar Rp200 juta. Dari jumlah itu Rp161.543.685 diserahkan kepada Cakrabirawa di mushola kantor PT ITAI di KEM Tower, Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Terdapat kerugian negara pengelolaan keuangan PT SBM dari tahun 2019 sampai 2025 sebesar Rp5,8 miliar. Dalam kerugian negara kasus ini terdapat transaksi pengeluaran tak wajar Rp1.061.543.685," katanya.
Saat ini, penyidik tengah mendalami alasan Isbandi kembali menyerahkan uang pengembalian dari PT ITAI ke PT SBM ke IGN Cakrabirawa sebesar Rp1 miliar lebih secara tunai. "Nah itu kami masih dalami siapa yabg berperan," katanya.

















