Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPK Minta BPN Batalkan Sertifikat Perorangan di Lahan Situ Cipondoh

KPK Minta BPN Batalkan Sertifikat Perorangan di Lahan Situ Cipondoh
IDN Times/Khaerul Anwar
Share Article

Serang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan belasan sertifikat hak milik (SHM) perorangan di atas lahan Situ Cipondoh. Seperti diketahui, Situ Cipondoh merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten.

Pemprov Banten selaku pemilik aset Situ yang berlokasi di Jl. KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kecamatan. Cipondoh, Kota Tangerang diminta segera berkirim surat pembatalan sertifikat perorangan ke BPN.

Hal itu disampaikan Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah II Banten, Agus Priyanto saat rapat kordinasi dengan Pemprov Banten terkait situ, embung dan danau bermasalah di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (19/10/2023).

"Kita sepakat agar berurusan dengan BPN, kita dari pemerintah untuk menyampaikan surat pembatalan atas sertifikat (perorangan) itu," kata Agus.

1. KPK minta aparat hukum mendalami dugaan unsur pidana dibalik pengalihan aset pidana

Wikimedia Commons
Wikimedia Commons

Selain itu, KPK meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menelusuri penyebab pihak lain bisa menguasai hingga memiliki sertifikat kepemilikan perorangan di atas lahan Situ Cipondoh. Apakah adanya dugaan unsur pidana di balik pengalihan aset tersebut.

"Nanti (KPK dan Pemprov) akan kerja sama dengan kejaksaan tinggi tentunya," kata Agus.

2. Pemprov bakal menertibkan SHM perorangan di lahan Situ Cipondoh

Situ Cipondoh, Tangerang (www.tangerangkota.go.id)
Situ Cipondoh, Tangerang (www.tangerangkota.go.id)

Di tempat yang sama, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menjelaskan, Situ Cipondoh sendiri sudah tersertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) tahun 1995 sejak masih milik Pemprov Jawa Barat. Pemprov Banten sendiri baru memiliki sertifikat HPL pada 2020 sejak pelimpahan dari Pemprov Jabar tahun 2007.

Orang nomor di Banten itu berjanji akan menertibkan penguasaan pihak swasta di lahan Situ Cipondoh. "Di sana ada proses melawan hukum. Nah itu yang kita telusuri, itu kita akan mengajukan kalau di atas HPL kita sertifikatnya dibatalkan," katanya.

3. Situ yang beralih fungsi bakal dikembalikan

Dok. Istimewa/Pemprov
Dok. Istimewa/Pemprov

Disampaikan Al Muktabar pengembalian fungsi situ-situ dan perlindungan aset di Banten mendapat pengawasan langsung oleh KPK dan Kejati Banten. Dari 137 situ ada sejumlah situ yang telah beralih fungsi dan menjadi penguasaan pihak swasta.

"Kalau situ kan pemanfaatnya mengembalikan fungsi sebagai tampungan air baku, dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More

Lebak Terima 905 Unit Lampu PJU dari CSR, Prioritaskan Wilayah Miskin

07 Jun 2026, 12:54 WIBNews