Serang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan belasan sertifikat hak milik (SHM) perorangan di atas lahan Situ Cipondoh. Seperti diketahui, Situ Cipondoh merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten.
Pemprov Banten selaku pemilik aset Situ yang berlokasi di Jl. KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kecamatan. Cipondoh, Kota Tangerang diminta segera berkirim surat pembatalan sertifikat perorangan ke BPN.
Hal itu disampaikan Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah II Banten, Agus Priyanto saat rapat kordinasi dengan Pemprov Banten terkait situ, embung dan danau bermasalah di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (19/10/2023).
"Kita sepakat agar berurusan dengan BPN, kita dari pemerintah untuk menyampaikan surat pembatalan atas sertifikat (perorangan) itu," kata Agus.
