Kota Tangerang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya-Amir Hamzah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih.
Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan KPU Lebak dalam rapat pleno terbuka di Hall La Tansa Mashiro, Rangkasbitung, Kamis (9/1/2025). Rapat ini dipimpin Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini.
Sebelum membacakan berita acara KPU Lebak bernomor 3/PL.02.7-BA/3602/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Terpilih dalam Pemilihan Tahun 2024, Dewi menyampaikan, penetapan pasangan calon merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 60 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih dalam Pemilihan tahun 2024 adalah sebagai berikut: Nama calon bupati Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, nama calon wakil bupati Lebak Amir Hamzah nomor urut 1, perolehan suara 330.126. Partai politik/gabungan; Partai Kebangkitan Bangsa, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” kata Dewi.
