Serang, IDN Times - Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten Agus Syabarrudin mengatakan, kasus kredit macet di Bank Banten mencapai Rp 364 miliar.
Untuk menyelesaikan masalah kredit macet tersebut, lanjut Agus, Bank Banten telah menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam bantuan hukum dan pendampingan hukum.
“Kami berharap Kejati Banten dapat mempercepat upaya kami dalam mengelola Non-Performing Loan (NPL) khususnya yang masih on balance sheet yang saat ini
tersisa Rp364 miliar," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).
