Serang, IDN Times - Kasus penarikan kendaraan yang diduga menunggak cicilan di Kota Serang berujung aksi kekerasan. Seorang oknum anggota TNI AD, Kopda Ridzan alias Ozan, diduga membacok anggota Brimob Polda Banten, Bripda M. Fajar Dwi Prasetya, menggunakan kapak.
Aksi tersebut terungkap dalam persidangan lima terdakwa kelompok debt collector (DC) di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (26/8/2026). Kelima terdakwa yakni Yulianus Silvester, Michael Mulan Kabelen alias Miki, Gabriel Benediktus Berno, Fhilipus Endarman dan Yeremias Paga Witu didakwa bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anggota Brimob.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah, menyebut Ozan berperan menyiapkan senjata tajam dan melakukan pembacokan terhadap M. Fajar. "Peran Ridzan alias Ozan (anggota TNI) adalah menyiapkan senjata tajam berupa kapak, membacok Muhamad Fajar menggunakan kapak ke arah kepala, ke bagian tangan," kata Fitriah saat membacakan surat dakwaan.
