Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lapangan Padel di Rawa Mekar Tangsel Disegel, Tak Kantongi Izin PBG
Lapangan Padel di belakang Kelurahan Rawa Mekar, Tangerang Selatan disegel karena tak miliki PBG (IDN Times/Muhamad Iqbal)

  • Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyegel pembangunan lapangan padel di Rawa Mekar Jaya karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan menegaskan penyegelan dilakukan pada tiga proyek lapangan padel yang belum mengantongi izin resmi.
  • Pemerintah akan membongkar bangunan jika terbukti tidak sesuai dengan aturan tata ruang dan zonasi wilayah yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel pembangunan lapangan padel yang berada di belakang kantor Kelurahan Rawa Mekar Jaya. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi Selasa (28/4/2026), bangunan lapangan padel berdiri di atas lahan yang sebelumnya merupakan lapangan sepak bola yang kerap dimanfaatkan warga sekitar untuk beraktivitas. Saat ini, kondisi bangunan sudah hampir rampung, namun area tersebut masih tertutup pagar seng.

Di lokasi juga terlihat plang penyegelan yang dipasang oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan sebagai tanda penghentian sementara aktivitas pembangunan.

1. Pemkot tegas soal perizinan

Lapangan Padel di belakang Kelurahan Rawa Mekar, Tangerang Selatan disegel karena tak miliki PBG (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan menegaskan bahwa penyegelan dilakukan terhadap tiga lapangan padel yang sedang dibangun, termasuk yang berada di kawasan Rawa Mekar Jaya.

“Jika tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka pembangunan harus dihentikan sampai izinnya terbit,” ujar Pilar.

2. Bangunan akan dibongkar jika tak sesuai tata ruang

Lapangan Padel di belakang Kelurahan Rawa Mekar, Tangerang Selatan disegel karena tak miliki PBG (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Ia menambahkan, pemerintah juga akan menindak tegas apabila pembangunan tersebut tidak sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku.

“Kalau secara zonasi tidak memungkinkan, maka bangunan tersebut harus dibongkar,” tegasnya.

Editorial Team