Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Larangan Truk Tanah Melintas di Tangerang Diperpanjang 3 Hari

Kab. Tangerang
Larangan Truk Tanah Melintas di Tangerang Diperpanjang 3 Hari
Dok. Polres Metro Tangerang Kota
Intinya Sih
  • Larangan melintas bagi truk tanah di 8 pos pantau diperpanjang selama 3 hari hingga Kamis (14/11/2024) di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
  • Perpanjangan waktu larangan tersebut untuk menjaga situasi dan kondusifitas Kamtibmas menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024.
  • Truk tambang yang melanggar jam operasional akan ditilang dan diputar balik oleh petugas, serta pihak berwenang tidak segan-segan menindak tegas dengan sanksi tilang atau kandangkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tangerang, IDN Times - Larangan melintas bagi truk tanah di 8 pos pantau di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang diperpanjang selama 3 hari. Aturan tersebut berlaku untuk kendaraan tambang sumbu 3 atau lebih hingga Kamis (14/11/2024).

Sebelumnya, Pemkab Tangerang telah memberhentikan aktivitas kendaraan tambang selama 3 hari 8-11 November 2024, usai kecelakaan lalu lintas dan kericuhan yang terjadi kemarin, Kamis (7/11/2024).

"Perpanjangan tersebut sesuai kesepakatan yang dilakukan Forkompinda di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (12/11/2024).

1. Perpanjangan diberlakukan untuk menjaga kondusivitas jelang pilkada

Dok. Polres Metro Tangerang Kota
Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Keputusan perpanjangan larangan truk tanah melintas itu diambil dalam Rapat koordinasi perihal jam operasional truk tanah pada Senin malam.  Rapat itu dihadiri Pj Bupati Tangerang; Pj Wali Kota Tangerang; Bupati Bogor; Kapolres Metro Tangerang Kota; Kapolresta Tangerang; Dandim 0510 Tigaraksa dan Dandim 0506 Tigaraksa; Kadishub Kabupaten dan Kota Tangerang; Camat, Kapolsek, dan Kasat Lantas jajaran Se-Tangerang Raya.

"Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan menjaga situasi dan kondusifitas Kamtibmas di wilayah Tangerang Raya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024," kata Zain.

2. Sebanyak 13 kendaraan truk tanah dikandangi polisi

Dok. Polres Metro Tangerang Kota
Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Ia menerangkan, meski larangan telah diterapkan, masih saja ada penyebaran berita atau informasi tidak benar dan tidak sesuai fakta (hoaks) yang disebarkan di media sosial (medsos) usai kejadian di atas.

"Saat berlakunya penghentian aktivitas kendaraan tambang kemarin, masih ditemukan adanya kendaraan tambang yang melanggar. Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan 9 unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas," ujarnya.

Pasalnya, kendaraan tambang yang ditilang tersebut karena melanggar jam operasional serta tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan pengendara, seperti STNK, SIM pengemudi dan KIR. Apalagi, kata Zain, pada saat penyelidikan terkait laka lantas yang memicu rusuh massa kemarin, ditemukannya alat bong untuk hisap narkoba didalam salah satu truk yang dirusak oleh masyarakat. 

"Padahal larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tegas Zain.

3. Kapolres minta pengemudi mematuhi aturan larangan ini

Dok. Polres Metro Tangerang Kota
Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Zain pun meminta, para pengemudi dan perusahaan untuk mematuhi penghentian operasional kendaraan tersebut. Pasalnya, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan dengan petugas gabungan di 8 pos pantau wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang.

"Kami akan putar balikan bila ada kendaraan truk tambang yang melanggar dan kami tidak segan-segan menindak tegas apabila tidak mematuhi dengan sanksi tilang, bila diperlukan kami kandangkan," kata Zain.

Pemberhentian operasional ini, kata Zain, bakal terus dievaluasi dan bisa dioperasikan lagi jika kendaraan tambang tersebut mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Bupati dan Peraturan Wali Kota Tangerang. Selain itu, Zain juga meminta pengemudi dan perusahaan truk untuk melengkapi surat-surat, seperti SIM, STNK, dan KIR.

"Perusahaan angkutan juga wajib melengkapi pengemudinya dengan surat keterangan bebas narkoba dan surat penunjukan sopir kendaraan agar tidak disalahgunakan untuk dialihkan ke sopir tembak dan kernet, sehingga bisa mencegah kecelakaan terulang ke depan," ungkapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More