Tangerang, IDN Times - Larangan melintas bagi truk tanah di 8 pos pantau di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang diperpanjang selama 3 hari. Aturan tersebut berlaku untuk kendaraan tambang sumbu 3 atau lebih hingga Kamis (14/11/2024).
Sebelumnya, Pemkab Tangerang telah memberhentikan aktivitas kendaraan tambang selama 3 hari 8-11 November 2024, usai kecelakaan lalu lintas dan kericuhan yang terjadi kemarin, Kamis (7/11/2024).
"Perpanjangan tersebut sesuai kesepakatan yang dilakukan Forkompinda di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (12/11/2024).
