Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai Kurang dari 1 Jam

- Menteri Maruarar dan Tito Karnavian memantau pelaksanaan Layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang.
- Pemerintah memberikan program berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah dengan percepatan layanan PBG hingga 10 hari.
- Tito Karnavian mengancam akan memberikan 'surat cinta' kepada kepala daerah yang tidak mengeluarkan aturan turunan terkait penerapan percepatan PBG.
Tangerang, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali memantau pelaksanaan Layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang, Selasa (14/1/2025). Dalam pantauan Maruarar Sirait tersebut, layanan PBG bisa selesai hanya dalam waktu 1 jam saja.
“Ini salah satu terobosan yang sangat baik, di mana tugas kami itu melayani rakyat. Kemudian layanan yang tadinya 45 hari bisa dipangkas menjadi 10 jam, 4 jam bahkan 60 menit, apa tidak bahagia masyarakat,” ungkap Menteri Maruarar.
1. Layanan untuk masyarakat MBR harus murah atau gratis

Maruarar mengungkapkan, pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto terus memberikan program yang berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal tersebut, kata Maruarar, tidak akan berpengaruh signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD) lantaran masyarakat yang bukan MBR pun cukup banyak.
"Kalau yang (masyarakat) MBR, kami buat itu kalau enggak gratis, ya murah, gitu loh. Jadi itu harus berkeadilan kebijakan negara itu hadir itu ya, begitu bukan sama rata gitu ya," jelasnya.
2. Ada 89 kabupaten/kota yang mulai menerapkan percepatan PBG

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, juga menambahkan, inovasi yang dilaksanakan oleh Pemkot Tangerang ini bisa menjadi contoh untuk kota/kabupaten lain se-Indonesia sebagai upaya bersama dalam percepatan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini, telah ada 89 kabupaten/kota yang mulai menerapkan percepatan layanan PBG 10 hari.
“Diharapkan se-Indonesia yang jumlahnya 514 kota/kabupaten, harus bisa mengeluarkan Peraturan Kepada Daerah seperti halnya yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang ini,” tambah Tito.
Tito mengancam akan memberikan 'surat cinta' kepada kepala daerah yang tidak mengeluarkan aturan turunan terkait penerapan percepatan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) maupun pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pasalnya, hal tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau ada yang tidak ada, ya mohon maaf ya, bahasa saya surat cinta (untuk kepala daerah)," kata Tito.
Selain memberikan 'surat cinta', Tito juga mengatakan akan mengumumkan di publik terkait daerah mana saja yang tidak segera menerapkan instruksi tersebut. Hal tersebut dilakukan, agar masyarakat tahu kepada daerah mana saja yang tidak perduli dengan rakyat berpenghasilan rendah.
"Saya sebenarnya targetkan 31 Januari 2025 harus semua daerah menerapkan, tapi satu bulan ini akan kami evaluasi lagi, kalau masih ada yang tidak menerapkan diumumkan ke publik," ungkapnya.
3. Potensi kontribusi pembebasan BPHTB untuk program MBR capai Rp30 miliar

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, menambahkan, upaya ini dirancang sebagai bagian untuk mendukung program presiden dan mendagri dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin optimal dan pro rakyat.
“Potensi kontribusinya untuk pembebasan BPHTB mencapai lebih dari Rp30 miliar," jelasnya.




















