IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, juga menambahkan, inovasi yang dilaksanakan oleh Pemkot Tangerang ini bisa menjadi contoh untuk kota/kabupaten lain se-Indonesia sebagai upaya bersama dalam percepatan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini, telah ada 89 kabupaten/kota yang mulai menerapkan percepatan layanan PBG 10 hari.
“Diharapkan se-Indonesia yang jumlahnya 514 kota/kabupaten, harus bisa mengeluarkan Peraturan Kepada Daerah seperti halnya yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang ini,” tambah Tito.
Tito mengancam akan memberikan 'surat cinta' kepada kepala daerah yang tidak mengeluarkan aturan turunan terkait penerapan percepatan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) maupun pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pasalnya, hal tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau ada yang tidak ada, ya mohon maaf ya, bahasa saya surat cinta (untuk kepala daerah)," kata Tito.
Selain memberikan 'surat cinta', Tito juga mengatakan akan mengumumkan di publik terkait daerah mana saja yang tidak segera menerapkan instruksi tersebut. Hal tersebut dilakukan, agar masyarakat tahu kepada daerah mana saja yang tidak perduli dengan rakyat berpenghasilan rendah.
"Saya sebenarnya targetkan 31 Januari 2025 harus semua daerah menerapkan, tapi satu bulan ini akan kami evaluasi lagi, kalau masih ada yang tidak menerapkan diumumkan ke publik," ungkapnya.