Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor. Lima kecamatan di Lebak terdampak bencana tersebut.
Sejauh ini, 210 unit rumah terendam dan tiga jembatan rusak berat. "Penetapan tanggap darurat itu diberlakukan hingga 14 hari ke depan mulai 9 Oktober," kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/10/2022).
Dengan demikian, Status Tanggap Darurat di Lebak ini berlangsung hingga 23 Oktober mendatang. Bupati mengatakan dengan penetapan tanggap darurat tersebut, warga yang terdampak bencana alam itu mendapatkan bantuan logistik agar terpenuhi kebutuhan dasarnya.