Libur Panjang, Polisi Minta Masyarakat Waspada Kriminalitas

- Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat waspada terhadap potensi kriminalitas selama libur panjang.
- Pihak kepolisian telah melakukan patroli wilayah dan mengaktifkan pos kamling untuk mengantisipasi tindak kriminalitas.
- Polisi juga menyiagakan 29 pos pantau dan melibatkan pasukan gabungan TNI-Polri serta Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi gangguan yang ditimbulkan.
Tangerang, IDN Times - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho meminta masyarakat untuk mewaspadai aksi kriminalitas yang mungkin terjadi saat libur panjang akhir pekan ini.
Beberapa kejahatan yang perlu diwaspadai, antara lain: pencurian rumah kosong (rumsong), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), geng motor, begal, aksi premanisme, tawuran, dan kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat yang meninggalkan rumahnya untuk menghabiskan libur panjang, agar pos-pos kamling lebih diaktifkan," kata Zain, Sabtu (31/5/2025).
1. Zain juga lakukan patroli wilayah

Zain mengungkapkan, untuk mengantisipasi adanya tindak kriminalitas selama libur panjang, pihaknya juga telah melakukan patroli wilayah ke sejumlah pemukiman, terutama yang ditinggal pemiliknya pergi berlibur.
"Sebelum meninggalkan rumah itu periksa penggunaan barang elektronik, kompor dan kunci pintu kemudian menitipkan rumah yang kosong ke tetangga terdekat, lapor ke ketua lingkungan RT/RW," kata Zain.
2. Polisi juga siaga di 29 pos pantau selama libur panjang

Selain patroli rutin maupun patroli dalam skala besar, Polisi terus disiagakan di 29 pos pantau. Termasuk 11 pos terpadu terkait jam operasional truk sumbu tiga dan bertonase besar.
"Kami melakukan patroli rutin dan patroli sekala besar melibatkan pasukan gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah pada titik rawan maupun lokasi keramaian dalam mengantisipasi ganguan yang ditimbulkan," ungkapnya.
3. Masyarakat diimbau melapor ke 110 jika menemukan tindak kriminalitas

Selama libur bersama 29 Mei hingga 1 Juni 2025, bila masyarakat mendengar, mengetahui dan atau mengalami tindak pidana curanmor, aksi premanisme, tawuran dan pencurian rumah kosong serta kejahatan jalanan lainnya dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 atau nomer pengaduan WhatsApp 082211110110 maupun akun media sosial Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran.
"Mari bersama kita antisipasi kerawanan kejahatan yang meresahkan. Polri tidak dapat bekerja sendiri tanpa peran aktif dan partisipasi masyarakat, Polri Untuk Masyarakat. Wilayah aman, nyaman dan kondusif," kata dia.