Lurah Pungli di Ciledug Tangerang Terancam Copot Jabatan

Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Heryanto mengatakan, pihaknya masih memproses kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Tamrin, Lurah Paninggilan Utara, Ciledug.
"Tamrin sesuai dengan hukumannya. Kemarin kan kita sudah lepas jabatan, tinggal nunggu ketetapannya yang masih menunggu proses," kata Heryanto, Senin (20/9/2021).
Heryanto menyebut, Tamrin terancam hukuman pencopotan jabatan lurah setelah sebelumnya diduga memungut dana dari warganya yang mengurus surat ahli waris.
1. Heryanto cuma diancam pencopotan jabatan lurah

Menurutnya, Tamrin sudah dicopot dari jabatannya sebagai lurah. Namun, ketetapan resmi atas pencopotan jabatannya tersebut masih dalam proses yang diperkirakan selesai dalam sepekan ini.
"Ya paling minggu-minggu ini (ketetapannya) nanti kita info lah," katanya.
Heryanto menuturkan, dalam menunggu proses ketetapan sanksi tersebut, hukuman berat pun menanti Tamrin, yakni melepas jabatan lurah secara resmi.
"Arahnya kepada hukuman berat, contoh lepas jabatan termasuk hukuman berat, atau nonjob," tuturnya.
2. Heryanto: Tamrin sekarang di BKPSDM

Selama menunggu proses ketetapan sanksi tersebut Tamrin kini berdinas di kantor BKPSDM Kota Tangerang. Belum diketahui Tamrin ditempatkan sebagai apa.
"Yang bersangkutan ada di BKPSDM," kata dia.
3. Lurah Paninggilan Utara terekam diduga lakukan pungli

Sebelumnya sebuah video amatir viral di media sosial. Video yang berdurasi 1 menit 58 detik itu menunjukkan adanya percakapan antara Lurah Paninggilan Utara Tamrin dengan warga.
Saat itu warga hendak meminta tanda tangan lurah untuk keterangan waris. Namun dalam percakapannya lurah tersebut meminta sejumlah uang.