Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Heryanto mengatakan, pihaknya masih memproses kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Tamrin, Lurah Paninggilan Utara, Ciledug.
"Tamrin sesuai dengan hukumannya. Kemarin kan kita sudah lepas jabatan, tinggal nunggu ketetapannya yang masih menunggu proses," kata Heryanto, Senin (20/9/2021).
Heryanto menyebut, Tamrin terancam hukuman pencopotan jabatan lurah setelah sebelumnya diduga memungut dana dari warganya yang mengurus surat ahli waris.