Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang Iskandar mengaku pernah menerima uang sebesar Rp7,5 juta dari orang kepercayaan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang bernama Yuni Astuti.
"Ada, kurang lebih Rp7,5 juta," kata Iskandar dalam kesaksiannya pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/1) dikutip dari kantor berita Antara.