Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua orang mantan pejabat Kesra Setda Provinsi Banten sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren (ponpes) tahun anggaran 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan 2020 senilai Rp117 miliar.
Kedua tersangka, yakni IS, selaku mantan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten 2020 dan TS selaku Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes 2018 dan 2020.