Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Marak Visa Investor Bodong, Imigrasi Banten Koordinasi ke Kementerian

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna (IDN Times/Maya Aulia Aprlianti)
Intinya sih...
  • Felucia koordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi terkait maraknya WNA menggunakan Visa Investor bodong
  • Penyidikan mendalam terkait sindikat pembuatan Visa Investor bodong, termasuk kemungkinan keterlibatan WNA Indonesia
  • Imigrasi Tangerang mencari pasal pidana dari WNA yang menggunakan Visa Investor bodong untuk memberikan efek jera
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi terkait maraknya warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayahnya menggunakan Visa Investor dengan perusahaan fiktif alias bodong.

Pasalnya, dari seluruh penangkapan yang dilakukannya, diketahui mereka memegang nomor induk berusaha (NIB) hingga berstatus perseroan terbatas yang diajukan melalui sistemĀ OSS RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach, di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM secara resmi.

"Agar dapat melakukan evaluasi terkait perseroan terbatas yang menjadi penjamin bagi 10 warga negara asing tersebut," kata Felucia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Rabu (26/11/2025).

1. Felucia juga berkoordinasi dengan lintas kementerian terkait dugaan adanya oknum bermain

10 WNA pakai Visa Investor Bodong diamankan Imigrasi Tangerang
10 WNA pakai Visa Investor Bodong diamankan Imigrasi Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Felucia menuturkan, kasus penyalahgunaan Visa Investor dengan mencantumkan perusahaan bodong saat ini sedang marak di Tangerang, terutama oleh WNA asal Pakistan dan sekitarnya. Mayoritas, perusahaan-perusahaan bodong tersebut berganti-ganti setiap ada penangkapan.

Hal ini, kata Felucia, harus menjadi perhatian dari berbagai instansi kementerian terkait. Apalagi, mereka datang ke Indonesia tak memiliki rencana apapun dan tidak menguntungkan negara.

"Ya, ini dugaan kuat kami pasti ada sindikasi yang melibatkan oknum ya. Karena untuk masuk ke Indonesia sebagai investor itu membutuhkan persetujuan dan juga dokumen dari instansi-instansi tertentu," ungkapnya.

Felucia mencontohkan, untuk mengurus lampiran kepemilikan modal dan saham harus melalui instansi tertentu. Sedangkan, untuk pendirian perusahaan terbatas penyertaan modal asing (PT PMA) juga harus melalui pengesahan dari instansi kementerian.

"Ya, itulah tindak lanjut kami yang berikutnya, kami akan bersinergi untuk memastikan bahwa dokumen yang dikeluarkan dari instansi-instansi yang berfungsi sebagai perizinan investor ini adalah benar," jelasnya.

2. Pihaknya juga bakal melakukan penyidikan mendalam terkait sindikat pembuatan Visa Investor bodong

10 WNA pakai Visa Investor Bodong diamankan Imigrasi Tangerang
10 WNA pakai Visa Investor Bodong diamankan Imigrasi Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan penyidikan mendalam terkait adanya sindikat penyedia jasa pembuatan Visa Investor bodong. Hal tersebut untuk mengetahui ada tidaknya warga negara Indonesia yang terlibat dengan hal tersebut.

"Dan nanti untuk pendalaman lebih lanjut, kami tentunya tidak hanya berupa administrasi saja, ya, tetapi tindakan yang lebih nyata kami benar-benar berkomitmen ya, untuk membongkar modus yang selama ini mungkin masih belum terungkap," katanya.

3. Imigrasi Tangerang juga ingin pidana yang dijatuhkan kepada para pelaku bisa memberi efek jera

10 WNA pakai Visa Investor Bodong diamankan Imigrasi Tangerang
10 WNA pakai Visa Investor Bodong diamankan Imigrasi Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Diketahui, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap 8 warga negara Pakistan dan 2 warga negara Irak yang kedapatan memakai Visa Investor, namun tidak berkegiatan sesuai dengan yang tercantum di visa tersebut. Mereka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Pinang, Kota Tangerang.

Felucia pun ingin pasal pidana yang dijeratkan kepada para pelaku itu bisa memberikan efek jera. Apalagi, mereka datang ke Indonesia dengan sadar membayar untuk pembuatan Visa Investor fiktif dengan membayar Rp40 juta dan menggunakannya untuk menetap di Indonesia.

"Tetapi, ketika kami mengecek di lapangan, temuannya perusahaan tersebut tidak kami temukan. Itulah kenapa kami harus bersinergi dengan kementerian lembaga terkait ya, untuk memastikan dan menemukan benang merahnya ini ada di mana," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Relawan SPPG di Serang Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

26 Nov 2025, 16:03 WIBNews