Polisi Gagalkan Penyelundupan 72.288 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar

Ribuan lobster itu rencananya dikirim ke Singapura

Tangerang, IDN Times - Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 72.288 benih lobster berbagai jenis. Hal tersebut diketahui dari adanya laporan masyarakat mengenai pengiriman ilegal benih lobster tersebut.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, penyelundupan tersebut rencananya akan menuju ke Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 0836.

"Kita amankan di landasan Apron 8 Internasional tempat keberangkatan pesawat GA 0836 yang terjadwal take off pukul 15.30 WIB," kata Adi, Selasa (4/5/2021). 

1. Diselundupkan bersama sayuran selada air

Polisi Gagalkan Penyelundupan 72.288 Benih Lobster Senilai Rp7 MiliarIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Adi menuturkan, puluhan ribu benih lobster tersebut diselundupkan bersama dengan sayuran selada. Hal tersebut untuk mengelabui petugas. 

"Diselundupkan menggunakan 22 boks styrofoam dengan berisi 72.105 ekor benih lobster jenis pasir, 183 ekor benih lobster jenis mutiara, dan 7 kantong sayuran selada air," jelas Adi. 

Adapun nilai dari benih lobster tersebut adalah mencapai Rp7.228.000.000 untuk 72.288 ekor benih lobster.  "Dari pengakuan pelaku, sudah 8 kali melakukan hal yang sama. Untuk yang kali ini berhasil kita gagalkan," tuturnya. 

2. Polisi beberkan peran empat orang yang sudah ditangkap dan berstatus tersangka

Polisi Gagalkan Penyelundupan 72.288 Benih Lobster Senilai Rp7 MiliarIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Adi mengungkapkan, dari kasus penyelundupan tersebut, sebanyak empat tersangka ditangkap pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dimana, keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing yakni HZ alias H, AFA alias A, DS alias D, dan GAB alias B. 

"HZ merupakan Direktur PT Berlian Abadi yang juga merupakan Direktur PT Berliah Kokoh Abadi, perusahaan fiktif untuk menyamakan proses pengiriman," ungkapnya.

Lalu, imbuhnya, ada AFA dan DS yang menghubungi ekspedisi, menyiapkan dana, dan melakukan pembayaran. Tersangka lain, GAB, bertugas mengambil benih lobster di daerah Teluknaga untuk proses pengemasan.

Namun, masih ada empat orang yang masih dalam pencarian, yakni KMW (penyandang dana), A (pemilik tempat packing), Y dan M (pembantu pengemasan)

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 12.117 Benih Lobster dari Banten Selatan

3. Benih lobster dilepaskan di perairan Serang

Polisi Gagalkan Penyelundupan 72.288 Benih Lobster Senilai Rp7 MiliarIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kini, puluhan ribu benih lobster tersebut telah dilepasliarkan ke fasilitas benih lobster di wilayah Serang, Banten.  "Disisakan 120 ekor untuk barang bukti pengadilan," jelasnya. 

Para pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perikanan dan UU  Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Adapun ancaman yang membayangi para pelaku adalah pidana enam tahun penjara. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya