Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Selain India, Penerbangan dari 2 Negara Ini Diperketat di Indonesia

Kab. Tangerang
Selain India, Penerbangan dari 2 Negara Ini Diperketat di Indonesia
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Share Article

Tangerang, IDN Times - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta memperketat pengawasan terhadap seluruh penumpang yang berasa dari Filipina dan Pakistan saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Pengawasan ditingkatkan menyusul meningkatnya kasus COVID-19 di dua negara tersebut. 

"Hal itu sesuai dengan surat edaran nomor 8 tahun 2021," ujar Kepala KKP Kelas I Soekarno-Hatta Darmawali Handoko, Senin (17/5/2021). 

  1. 1. Seluruh penumpang wajib menjalani karantina 14 hari

    IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
    IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

    Darmawali mengungkapkan, seluruh penumpang asal Filipina dan Pakistan wajib menjalani karantina selama 14 hari saat tiba di Indonesia. 

    "Untuk yang selain tiga negara itu (India, Filipina, dan Pakistan), hanya karantina 5 hari," kata Darmawali. 

  2. 2. Penumpang juga wajib membawa hasil PCR negatif

    IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
    IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

    Sebelumnya, pengetatan juga dilakukan terhadap penumpang penerbangan asal India. Diketahui, kasus COVID-19 meningkat tajam di negara tersebut. Mereka pun wajib menunjukkan hasil polymerase chain reaction (PCR) yang negatif saat tiba di Indonesia. 

    "Pastinya kita lihat (mereka) membawa (hasil PCR negatif) valid. Kemudian yang (penumpang dari) 3 (negara) itu kita lakukan 14 hari karantinanya dengan kendaraan yang sudah kita siapkan," tambahnya.

  3. 3. Pemerintah hentikan penerbangan charter

    Ilustrasi Pesawat. (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi Pesawat. (IDN Times/Arief Rahmat)

    Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga menegaskan bahwa tidak membuka penerbangan charter atau sewaan selama masa peniadaan mudik. Hal itu dia sampaikan saat melakukan tinjauan di Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Mei 2021. 

    "Jadi kalaupun ada setelah tanggal 18 Mei setelah kita lakukan evaluasi apabila itu dianggap perlu," katanya. 

Share Article

Related Articles

See More