Memaku dan Rusak Pohon di Tangerang, Kamu Bisa Kena Sanksi Rp50 Juta

- Larangan memaku atau merusak pohon di ruang publik Kota Tangerang
- Pemkot Tangerang mengajak masyarakat jaga kelestarian lingkungan
- Satpol PP Kota Tangerang melakukan patroli dan memberikan sanksi bagi pelanggar
Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan warganya untuk tidak sembarangan memaku atau merusak pohon yang berada di ruang publik, khususnya di jalur hijau, taman dan trotoar. Kalau ada warga yang membandel, pelakunya bisa kena hukuman denda Rp50 juta.
Mengapa> Karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
1. Larangan ini termuat dalam peraturan daerah

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan menegaskan, urusan ruang terbuka hijau penting dan harus menjadi perhatian masyarakat. Pihaknya juga terus menyosialisasikan dalam Pasal 25 peraturan daerah tersebut setiap orang dilarang menebang, memotong, atau merusak pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya.
Larangan ini juga mencakup tindakan seperti memaku, menggantung benda, atau menempelkan poster, spanduk dan alat promosi lainnya pada pohon."Pohon bukan tempat untuk memaku papan iklan, spanduk atau benda lainnya. Selain merusak pohon, tindakan ini melanggar perda dan bisa dikenai sanksi dan denda yang telah diberlakukan," kata Boyke, Rabu (23/7/2025).
2. Pemkot Tangerang minta warga ikut menjaga kelestarian lingkungan

Boyke mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keindahan kota dengan tidak merusak pohon maupun fasilitas umum lainnya.
"Edukasi dan penertiban akan terus dilakukan demi terciptanya ruang publik yang nyaman, tertib dan ramah lingkungan. Dalam hal ini, dibutuhkan kerja sama semua pihak, untuk sama-sama menjaga pohon dan keindahan Kota Tangerang," imbaunya.
3. Satpol PP Kota Tangerang pantau ketat pohon-pohon di taman Kota Tangerang melalui patroli

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menyatakan, bagi pelanggar Perda tersebut dapat dikenakan kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Perda tersebut.
"Dalam hal ini, Satpol PP terus melakukan patroli untuk melakukan edukasi ke masyarakat, serta penertiban dan tindakan saat ditemukan paku, menggantung benda, atau menempelkan poster, spanduk, dan alat promosi lainnya pada pohon," katanya.
Ia pun menegaskan, warga Kota Tangerang untuk tidak ragu untuk melaporkan orang yang merusak pohon di tempat umum, sekali pun pelanggarnya adalah tetangga. Ia pun membuka layanan pengaduan jika ditemukan pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
“Pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang. Laporan juga bisa dilakukan secara online melalui LAKSA di 0811-1500-152, atau nomor emergency di 112 atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp Satpol PP 0812-1200-4664," kata dia.