Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum mengambil langkah eksekusi terhadap aset Situ Rancagede meski memenangkan sengketa di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Pemerintah daerah mengaku masih mengkaji amar putusan karena dinilai belum memberikan kejelasan mengenai objek yang dimenangkan.
Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, mengatakan Pemprov tidak ingin gegabah mengeksekusi aset sebelum memastikan substansi putusan kasasi dipahami secara utuh.
"Otomatis kalau nanti itu benar jadi milik kita, begitu benar putusannya, ya kita ratakan saja kalau memang milik kita. Tapi kita kaji dulu terkait dengan putusan itu. Karena kan enggak bisa serta-merta langsung eksekusi. Takutnya salah nanti," kata Dimyati, Kamis (9/7/2026).
Menang Kasasi Pemprov Banten Belum Eksekusi Situ Rancagede, Mengapa?

1. Wagub klaim masih kaji hasil putusan MA
Menurut Dimyati, saat ini pemerintah sedang menginventarisasi Situ Rancagede sekaligus mempelajari secara rinci amar putusan Mahkamah Agung. Kajian tersebut diperlukan agar langkah yang diambil tetap sesuai dengan koridor hukum.
Dimyati menyebut putusan kasasi masih memerlukan penafsiran lebih lanjut karena belum secara tegas menjelaskan bagian objek sengketa yang menjadi hak Pemprov Banten.
"Putusannya itu rada antik juga. Yang mana yang dimenangkan ke Pemprov itu apa, pointernya apa. Kami lagi kaji betul, secara mendalam, secara detail," ujarnya.
2. Pemprov bakal berkonsultasi dengan MA mengenai tafsir putusan kasasi
Bahkan, Pemprov Banten berencana konsultasi langsung dengan Mahkamah Agung untuk memperoleh penjelasan mengenai amar putusan tersebut. Menurut Dimyati, membaca dan menerjemahkan putusan pengadilan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
Meski demikian, ia memastikan apabila nantinya Situ Rancagede berada di bawah pengelolaan Pemprov Banten, pemerintah akan mengedepankan prinsip keadilan. Kerja sama yang telah berjalan maupun kepentingan masyarakat dan pelaku usaha disebut tetap menjadi pertimbangan.
"Masyarakat enggak boleh dirugikan, pengusaha enggak boleh dirugikan, juga pemerintah daerah kabupaten/kota tidak boleh dirugikan," katanya.
3. Pemprov bakal hati-hati soal sengketa Situ Rancagede
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Furkon, menegaskan secara hukum Situ Rancagede telah menjadi aset Pemprov Banten. Namun, pemerintah tetap memilih berhati-hati dalam menentukan langkah lanjutan.
Menurutnya, Pemprov sudah meminta dinas teknis menyiapkan berbagai opsi pengelolaan aset tersebut dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara sebelum mengambil keputusan terkait pemanfaatan maupun penataan kawasan Situ Rancagede.
"Kita sudah meminta kepada dinas teknis untuk melakukan itu dan kedepan kita akan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara,” katanya.