Mensos Bakal Libatkan Pemda untuk Perizinan Panti Asuhan

- Mensos akan memperketat izin operasional panti asuhan dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota setempat.
- Semua lembaga kemasyarakatan sosial (LKS) di Indonesia diminta mendaftarkan diri dan mengurus proses akreditasi.
- Statistik kasus kekerasan seksual dan KDRT terhadap anak meningkat dalam 3 tahun terakhir, termasuk di Kota Tangerang.
Tangerang, IDN Times - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf bakal mengubah regulasi jenjang perizinan panti asuhan jika memang diperlukan untuk memperketat izin operasional panti asuhan. Selain itu, dia juga bakal melibatkan pemerintah kabupaten/kota setempat.
"Untuk itu, Kemensos harus bebenah. Kalau perlu mengubah regulasi termasuk melakukan pengetatan-pengetatan, memperkuat pengawasan, dan koordinasi dengan kabupaten-kota, nanti akan ada perencanaan yang matang," kata Mensos Gus Ipul, Selasa (8/10/2024).
1. Mensos mengimbau pemilik LKS segera mendaftarkan diri

Untuk itu, Mensos menegaskan, semua lembaga kemasyarakatan sosial (LKS) yang ada di Indonesia, segera mendaftarkan lembaganya, mengurus lebih lanjut lagi proses akreditasinya.
"Dalam waktu 2-3 bulan ke depan kami sudah punya perencanaan yang matang untuk dijalankan," ungkapnya.
Selanjutnya, monitoring juga akan dilakukan sebagai langkah jangka panjang pengawasan panti-panti di Indonesia. "Termasuk membuat pantauan tata kelola dan aktivitas panti sehari-hari," ungkapnya.
2. Kasus kekerasan anak meningkat dalam 3 tahun terakhir

Gus Ipul menyebut, statistik kasus kekerasan seksual dan KDRT terhadap anak meningkat dalam 3 tahun terakhir, termasuk di Kota Tangerang.
"Ada 14 ribu lebih kasus seluruh Indonesia dalam rentang waktu tahun 2021-2023," jelasnya.
3. Panti Asuhan Darussalam Annur tidak berizin

Panti Asuhan Darussalam Annur telah berdiri selama 20 tahun. Hal tersebut berdasarkan data akta pendirian yang ada sejak tahun 2008.
"Waktu itu masih sepi seperti apa, kami engga tahu, tapi akte (pendirian) sejak tahun 2008," kata Menteri Sosial, Saifullah Yusuf di Tangerang, Selasa (8/10/2024).
Diberitakan sebelumnya, pimpinan dan dua pengurus Panti Asuhan Darussalam Annur diduga melecehkan anak asuh. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, di mana salah satunya masih buronan hingga kini.
Mensos pun mengaku sudah bertanya kepada warga di sekitar yayasan panti asuhan tersebut mengenai dugaan pelecehan anak asuhan itu. "Indikasi (pelecehan anak) ada tapi mereka (warga) tidak percaya pelecehan itu benar-benar terjadi," kata dia.
Gus Ipul pun memastikan Yayasan Panti Asuhan Annur dipastikan tidak memiliki izin pendirian lembaga kesejahteraan sosial (LKS). "Yayasan tersebut tidak terdaftar apalagi terakreditasi di Kemensos. Termasuk yang blank," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengungkap berdasarkan data Kemensos RI, ada 16.254 LKS dengan status terakreditasi. "Sebanyak 12.738 itu, ada akreditasi A klaster anak disabilitas, lansia, rentan, 1.239 akreditasi B 4.848, 6.651 akreditasi C," jelasnya.
Lalu, 872 LKS berstatus di bawah standar, 2.292 LKS tidak memenuhi syarat; dan 352 LKS dinyatakan blank dan tidak terlacak.



















