Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Menyamar Jadi Jemaah Umrah, 127 Calon PMI Ilegal Batal Berangkat

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 127 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural alias ilegal batal berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Penggagalan keberangkatan calon PMI non-prosedural itu dilakukan dalam kurun waktu Februari 2025 dengan jumlah tiga laporan polisi.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 11 Februari 2025, dimana terdapat calon Pekerja Migran Indonesia inisial SS, yang disisipkan untuk berangkat ke luar negeri, bersama dengan rombongan umrah. 

"Prosesnya ternyata korban ini hendak berangkat ke Timur Tengah untuk bekerja. Akhirnya, para tersangka melakukan modus dengan menyisipkan dia diantara rombongan umrah," kata Ronald, Kamis (6/3/2025).

1. PMI ilegal menyamar menjadi jemaah umrah

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Ronald mengungkapkan, untuk mengelabui petugas, calon PMI ilegal tersebut dibuatkan id card untuk jemaah umrah, atribut rompi, hingga buku kuning vaksin. Hal tersebut dilakukan pelaku calo agar calon PMI ilegal tersebut tidak dicurigai.

"Jadi pelaku yang menyelundupkan calon PMI ilegal tersebut seolah-olah ia jemaah umrah," katanya.

2. Petugas mencurigai rombongan tersebut dan memeriksanya

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan, didapati bila korban bukan jemaah umrah. Disana, petugas melakukan tindak lanjut dan berhasil amankan tiga orang tersangka yang terdiri dari seorang laki-laki dan dua orang perempuan.

"Kita berhasil amankan tiga orang tersangka inisial RK, seorang laki-laki usia 31 tahun. Lalu, S usia 53 tahun dan Z usia 19 tahun dengan jenis kelamin perempuan. Mereka ini melakukan modus baru menyisipkan CPMI melalui rombongan umrah," ujarnya.

3. Pelaku merupakan karyawan travel umrah

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono menambahkan, ketiga tersangka merupakan karyawan travel. Sehingga, mereka dengan mudahnya memproses penyelundupan CPMI ke rombongan jemaah umrah.

"Mereka ini pegawai di travel umrah tersebut, makanya dengan mudah mempalsukan dokumen untuk korban dan menyisipkannya ke rombongan umrah," jelasnya.

Ketiga tersangka pun memiliki peran yang berbeda, untuk RK berperan dalam menyiapkan atribu, baik dari rompi, id card atau kartu Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), hingga kartu kuning vaksin meningitis. Kemudian, kedua tersangka lainnya S dan Z berperan membagikan atribut tersebut. 

"Perannya berbeda-beda, untuk RK yang menyiapkan, sementara dua lainnya membagikan dan membantu keberangkatan CPMI non prosedural tersebut," ungkapnya.

Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara 15 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Maya Aulia Aprilianti
Ita Lismawati F Malau
Maya Aulia Aprilianti
EditorMaya Aulia Aprilianti
Follow Us