Meresahkan, 4 WNA di Kabupaten Tangerang Diamankan

- Keempat WNA diamankan karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian
- Petugas menelusuri perusahaan penjamin WNA yang ternyata fiktif
- 2 WN Nigeria akan dideportasi, sementara pemeriksaan terhadap 2 WN Pakistan masih berlanjut
Tangerang, IDN Times - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 4 warga negara asing (WNA) di sebuah apartemen di kawasan Kabupaten Tangerang. Para WNA itu dilaporkan masyarakat sekitar yang mengaku resah dan terganggu dengan aktivitas yang dilakukan para WNA tersebut.
Keempat WNA itu masing – masing berinisial MI dan DP yang merupakan orang asing berkewarganegaraan Pakistan lalu inisial KO dan SUN yang merupakan orang asing berkewargangeraan Nigeria.
“Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk respon cepat Imigrasi Tangerang dalam menanggapi keluhan dan laporan Masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan warga negara asing yang dianggap meresahkan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin pada Senin (11/8/2025).
1. Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian

Saat dokumen keimigrasian mereka diperiksa, terungkap bahwa waktu tinggal 2 WN Nigeria itu telah tinggal melebihi batas atau overstay dengan kurun waktu yang berbeda. Sementara itu, 2 WN Pakistan ditemukan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) untuk Investor namun berdasarkan hasil wawancara singkat, petugas menaruh curiga mengenai kegiatannya dan terindikasi kuat sebagai investor fiktif serta diduga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan izin tinggalnya.
"Selanjutnya, ke-4 WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
2. Petugas menelusuri perusahaan penjamin WNA itu, namun ternyata fiktif

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan, pihaknya telah memeriksa dan mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan 4 WNA tersebut. Berdasarkan pengecekan melalui database keimigrasian, 2 WN Nigeria terbukti telah overstay, masing-masing inisial KO telah overstay selama kurang lebih 3 bulan dan inisial SUN telah overstay kurang lebih selama 2 tahun.
"Sedangkan terhadap 2 WN Pakistan MI dan DP kami telah melakukan pengecekan ke lokasi sponsor/penjamin yang merupakan sebuah perusahaan beralamat di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat, namun kami tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari Perusahaan penjamin dimaksud,” jelas Bong Bong.
Kedua WN Pakistan pemegang KITAS Investor tersebut, tercatat memiliki kepemilikan saham masing - masing sebesar Rp.10 Miliar namun hasil pemeriksaan petugas, kedua WN Pakistan sama sekali tidak mengetahui mengenai investasi dan perusahaan penjaminnya tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memastikan lebih lanjut mengenai kegiatan 2 WN Pakistan tersebut, terang Kabid Inteldakim," jelasnya.
3. Mereka bakal dideportasi

2 WN Nigeria yang terbukti overstay melangggar Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. Sementara pemeriksaan 2 WN Pakistan masih berlanjut dan diduga kuat melanggar pasal 123 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka diduga memberikan data palsu dan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal.
“Terhadap 2 WN Nigeria akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," tuturnya.
Jika memenuhi unsur maka akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian. "Namun jika tidak memenuhi akan kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ungkap Bong Bong.