Sejumlah kebijakan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus juga dilakukan. Seperti melarang hotel dan restoran menggelar pesta atau perayaan pergantian tahun. Meski demikian, pihaknya memperkenankan hotel dan restoran tetap beroperasi.
"Dilarang untuk mengadakan upacara atau perayaan. Boleh menginap tapi jangan ada perayaan," ungkapnya.
Wahidin menegaskan, larangan tersebut telah diterbitkan pemprov secara tertulis. Jika ada yang melanggar, maka pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi mulai dari denda hingga pidana.
"Sudah dibuat, ditandatangani oleh saya. Nanti ada sanksinya, (pelanggar) prorokol kesehatan ada sanksi, pidana, denda, ataupun hukuman badan. Dendanya tergantung, bisa sampai Rp50 juta dan sampai satu tahun kurungan," katanya.