Meski Kabur, Terdakwa Korupsi JLS Cilegon Tetap Divonis 7 Tahun Bui

Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis terdakwa Victory JT Mandajo 7 tahun bui dalam kasus korupsi proyek pengadaan lapis beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon tahun 2014. Vonis dibacakan pada Selasa (31/10/2023) tanpa dihadiri terdakwa.
Terdakwa merupakan Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK) dan terbukti korupsi dalam proyek senilai Rp12,7 miliar itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Victory JT Mandajo, dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, disaksikan JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah dan kuasa hukum terdakwa.
1. Terdakwa tidak diketahui keberadaannya dan diduga kabur

Majelis Hakim menyatakan, Victory JT Mandajo selaku Direktur PT KAK, bersalah sebagaimana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terdakwa Victory JT Mandajo tidak hadir dalam pembacaan vonis karena diduga melarikan diri alias kabur. JPU Kejari Cilegon telah berupaya memanggil terdakwa--yang diketahui beralamat di Pondok Labu, Jakarta Selatan itu-- tiga kali, namun dia tak pernah datang untuk menjalani sidang.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra kemudian memerintahkan persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan hingga pembacaan vonis. "Maka sidang dilanjutkan dengan in absentia (tanpa dihadiri terdakwa),” kata Dedi.
2. Dalam vonis, terdakwa juga diberi hukuman tambahan denda dan membayar uang pengganti

Selain pidana badan, Achmad mengungkapkan Victory JT Mandajo juga diberi tambahan hukuman dengan membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp959.538.904.
"Apabila terdakwa tidak membayar dan melunasi maka harta terdakwa akan disita, dan apabila tidak sanggup membayar dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," katanya.
3. Ini pertimbangan hakim sebelum menjatuhi hukuman

Sebelum menjatuhi tuntutan tersebut, Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan hal yang meringankan terdakwa Victory JT Mandajo. Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,
Kemudian, terdakwa tidak ada itikad baik untuk hadir dipersidangan, meski telah dilakukan pemanggilan secara sah dan layak menurut hukum.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU, dimana terdakwa Victory dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp959.538.904.
Kasus ini bermula ketika tahun 2014 dilaksanakan pelelangan umum dengan menggunakan sistem gugur, yang diikuti 38 perusahaan mendaftar. Namun hanya 4 perusahaan yang memberikan penawaran.
Keempat perusahaan tersebut, PT Kronjo Putra Perdana, PT Ismi Jaya, PT Wahyu Mulyana Jaya dan PT KAK. Dari empat perusahaan tersebut PT KAK dinyatakan pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp12,706 miliar.
Dari hasil penyidikan diketahui jika proyek JLS tersebut tidak dikerjakan oleh PT KAK, dan dialihkan kepada Suhaemi (alm).
Dalam dakwaan JPU, Victory selaku Direktur PT KAK mengizinkan Suhemi meminjam perusahaannya. Bahkan, Victory menyerahkan dokumen, seperti company profile, kepada Suhemi (alm) untuk digunakan pelelangan atau pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Pekerjaan itu telah menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp959.538.904,21 sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.



















