Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelum menjatuhi tuntutan tersebut, Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan hal yang meringankan terdakwa Victory JT Mandajo. Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,
Kemudian, terdakwa tidak ada itikad baik untuk hadir dipersidangan, meski telah dilakukan pemanggilan secara sah dan layak menurut hukum.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU, dimana terdakwa Victory dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp959.538.904.
Kasus ini bermula ketika tahun 2014 dilaksanakan pelelangan umum dengan menggunakan sistem gugur, yang diikuti 38 perusahaan mendaftar. Namun hanya 4 perusahaan yang memberikan penawaran.
Keempat perusahaan tersebut, PT Kronjo Putra Perdana, PT Ismi Jaya, PT Wahyu Mulyana Jaya dan PT KAK. Dari empat perusahaan tersebut PT KAK dinyatakan pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp12,706 miliar.
Dari hasil penyidikan diketahui jika proyek JLS tersebut tidak dikerjakan oleh PT KAK, dan dialihkan kepada Suhaemi (alm).
Dalam dakwaan JPU, Victory selaku Direktur PT KAK mengizinkan Suhemi meminjam perusahaannya. Bahkan, Victory menyerahkan dokumen, seperti company profile, kepada Suhemi (alm) untuk digunakan pelelangan atau pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Pekerjaan itu telah menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp959.538.904,21 sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.