Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Kasus Netralitas ASN Banten di Pilkada 2024 yang Mencuat

Ilustrasi ASN (Dok. Kominfo)
Ilustrasi ASN (Dok. Kominfo)

Serang, IDN Times - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan masalah klasik setiap perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) berbagai level di Indonesia. Tak terkecuali yang terjadi di wilayah Provinsi Banten yang akan menghelat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Dugaan kasus ASN tak netral dalam perhelatan Pilkada, baik tingkat pemilihan gubernur dan tingkat wali kota atau bupati, sudah mulai bergulir di beberapa wilayah. Berikut sejumlah kasus pelanggaran netralitas ASN yang tengah bergulir di Banten, dihimpun IDN Times.

1. Pj Wali Kota Tangerang dilaporkan karena diduga mengarahkan dukungan ke Paslon Pilgub

Dok. Pemkot Tangerang
Dok. Pemkot Tangerang

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang. Nurdin dinilai menyalahgunakan wewenang karena memfasilitasi bakal calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, dengan agenda kunjungan Komisi III DPR RI.

Laporan disampaikan oleh Pengamat Politik dan Sosial, Ibnu Jandi. Dalam laporannya, Jandi menilai telah terjadi simbiosis mutualistik politik praktis karena Dimyati sudah mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan DPR RI.

Dalam video yang beredar terkait agenda kegiatan Pemkot Tangerang, Jandi menduga Nurdin mengisyaratkan agar ASN yang hadir mendukung pasangan bakal calon Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten.

Nurdin memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, terkait laporan dari warga terkait dugaan ketidaknetralan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

"Saya hadir langsung untuk memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh Bawaslu," kata Nurdin setelah memberikan keterangan di kantor Bawaslu, seperti dalam keterangan pers, Selasa (1/10/2024).

Ia memenuhi panggilan Bawaslu itu pada 30 September 2024. Menurut Nurdin, kehadirannya merupakan bagian dari menjalankan tugas, serta menghargai sesama lembaga negara-- dalam hal ini Bawaslu memang bertugas menegakkan tata kelola netralitas dalam pilkada.

2. Bawaslu sudah memutuskan Pjs Wali Kota Cilegon telah melanggar netralitas ASN

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Sementara di Cilegon, Pjs (Penjabat sementara) Wali Kota, Nana Supiana, telah diputus melanggar aturan netralitas ASN dalam Pilkada oleh Bawaslu setempat.

Mendapat putusan itu, Nana lantas menolak putusan Bawaslu Kota Tangerang yang menyatakan dirinya terbukti melanggar kode etik tentang ASN pada Pilkada Banten 2024. Pria yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten itu membantah telah bertindak tidak netral.

"Iya kode etik itu mestinya kan secara objektif saya diberi tahu, kan ini diumumkan. Saya juga baru tahu hari ini, tidak diberitahukan objeknya gak tahu. Tapi saya pastikan tidak ada pelanggaran," kata Nana saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2024).

Terkait kehadirannya di kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni-Ahmad Dimyati Natakusumah, Nana mengaku hanya sebatas memenuhi undangan. Menurutnya, dalam undangan disebutkan kegiatannya adalah pemberian penghargaan literasi dan tidak tahu mengenai kegiatan deklarasi.

"Kemudian duduk pasif dan tidak melakukan apa-apa. Clear itu, undangannya juga ada. Saya sudah ngasih keterangan sejelas-jelasnya," katanya.

3. Bawaslu juga sudah memberikan peringatan potensi pelanggaran netralitas ASN di Pandeglang

Irna Narulita dan Ahmad Dimyati (instagram.com/irnadimyati)
Irna Narulita dan Ahmad Dimyati (instagram.com/irnadimyati)

Selain itu, soal netralitas ASN, Bawaslu Banten juga sudah menobatkan Kabupaten Pandeglang masuk daerah rawan netralitas ASN pada Pilkada 2024. Bawaslu Banten menilai daerah yang dipimpin Irna Narulita tersebut berpotensi masuk dalam 10 daerah dengan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2024 secara nasional.

Satu alasannya adalah suami dan adik ipar Irna--masing-masing Ahmad Dimyati Natakusumah dan Dewi Setiani--maju di perhelatan Pilkada 2024 ini.

Diketahui, Dimyati maju menjadi bakal calon wakil Gubernur Banten mendampingi Andra Soni. Sedangkan Dewi maju sebagai bakal calon Bupati Pandeglang.

Komisioner Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) Banten, Zaenal Muttaqin mengatakan, Pandeglang menjadi daerah paling rawan netralitas ASN, karena Irna sebagai Bupati yang saat ini masih menjabat berpotensi bisa mengerahkan ASN untuk kepentingan elektoral memenangkan keluarganya di pilkada.

"Bisa saja berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan lain sebagainya, sehingga ini menjadi konflik kepentingan dan ini yang harus dihindari," kata Zaenal saat menjadi narasumber di acara netralitas ASN yang diselenggarakan Kesbangpol Banten, Senin (9/9/2024).

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Muhammad Iqbal
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Banten

See More

Warga Tangerang, Waspada Cuaca Ekstrem Hingga 15 November 2025

08 Nov 2025, 15:30 WIBNews