Bansos Kota Tangerang Disinyalir Bermasalah, Kejaksaan Buka Suara

MAKI dorong Kejari Kota Tangerang selesaikan masalah ini

Kota Tangerang, IDN Times - Program Bantuan Sosial (Bansos) jadi catatan BPK menjadi sorotan dan mendapat tanggapan dari banyak pihak. Itu terkait bantuan kegiatan rehabilitasi penyandang disabilitas terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis di luar panti sosial atau bansos anak yatim Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang  akan menilai informasi tersebut sebelum melakukan langkah-langkah sesuai ranahnya. "Oke saya jawab ajah itu yang ditulis media, itu semua media itu adalah sumber informasi dari kejaksaan, untuk kelanjutannya ada ketentuannya," kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Tangerang, Erich Folanda, saat sesi tanya jawab di jumpa pers, Rabu (13/7/2022).

Ia menambahkan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penilaian informasi tersebut, sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Baca Juga: Bansos yang Diajukan Panti Asuhan di Kota Tangerang Diduga Bermasalah

1. MAKI: sumber penegak hukum menangani korupsi salah satunya media massa

Bansos Kota Tangerang Disinyalir Bermasalah, Kejaksaan Buka SuaraKoordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengomentari soal pernyataan Kajari Kota Tangerang tersebut. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, membenarkan apa yang telah disampaikan oleh Kajari Kota Tangerang itu.

“Omongan Kajari sudah benar, bahwa itu merupakan salah satu sumber untuk tindakan berikutnya oleh Kejaksaan. Apalagi (ini) korupsi, selama ini sumber-sumber penegak hukum dalam korupsi salah satunya memang dari media massa, informasi dari media massa kemudian didalami, kan gitu,” kata Boyamin kepada IDN Times.

Tapi, kata Boyamin, harus sesuai Undang-Undang BPK, bahwa 60 hari harus ada penyelesaian. Kalau ada penyelesaian ya sudah berarti tidak perlu ditindaklanjuti. "Tapi kalau tidak penyelesaian, maka tugas Kejaksaan untuk menindaklanjuti tanpa harus ada laporan dari masyarakat atau laporan dari siapapun,” sambung Boyamin.

2. MAKI dorong Kejari Kota Tangerang memantau penyelesaian masalah ini

Bansos Kota Tangerang Disinyalir Bermasalah, Kejaksaan Buka SuaraKoordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin mendorong pihak kejaksaan agar menyelesaikan proses tindak lanjut dan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyelesaikan temuan BPK itu tanpa harus menunggu proses hukum.

“Kalau sudah diselesaikan, dijelaskan saja! Bahwa ini sudah diselesaikan, contoh sudah dilakukan penggantian-penggantian atau yang misalnya dulu belum ada LPJ-nya (Laporan Pertanggungjawaban) padahal diberikan memang ada orangnya," jelasnya.

Penyelesaian, lanjutnya, bukan hanya semata-mata uang yang tidak benar-benar menyampaikannya, tapi hanya bisa menyampaikan bukti administrasinya yang kurang benar. Maka harus dibenahi administrasinya.

3. BPK tak rekomendasikan pengembalian duit bansos

Bansos Kota Tangerang Disinyalir Bermasalah, Kejaksaan Buka SuaraGedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (wartapemeriksa.bpk.go.id)

Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tahun 2021 disampaikan pada 24 Mei 2022. Dalam LHP tersebut, terdapat adanya penatausahaan belanja Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Sosial (Dinsos) yang belum optimal.

Dari pemeriksaan uji petik BPK, terdapat beberapa hal pada kegiatan tersebut yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwal Nomor 81 Tahun 2020, yaitu Pasal 33 ayat (3) Dan SK Kepala Dinsos seperti yang telah disebutkan.

Menurut BPK hal tersebut mengakibatkan ratusan penerima Bansos yang datanya bermasalah belum dapat diverifikasi idientitasnya, dan puluhan orang penerima Bansos tidak tertera dalam SK penerima Bansos sehingga tidak memiliki dasar penyaluran Bansos.

“Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinsos kurang cermat dalam membuat SK tentang penerima Bansos dan tidak memverifikasi lampiran SK secara keseluruhan,” tulis BPK perwakilan Banten dalam LHP.

Kemudian, BPK merekomendasikan Wali kota Tangerang untuk memerintahkan melalui surat perintah kepada Kepala Dinsos untuk lebih cermat dalam membuat SK dan memverifikasi penerima Bansos yang ditetapkan sebagaimana terlampir dalam SK tersebut.

Sebagai catatan, tindak lanjut rekomendasi dalam rencana aksi yang tertuang dalam lampiran 13 LHP BPK itu, tidak tertera arahan perihal pengembalian keuangan.

Dalam rencana aksi tindak lanjut rekomendasi, BPK hanya menuliskan agar ditandatanganinya Surat Perintah Wali kota Tangerang kepada Kepala Dinas Sosial agar lebih cermat dalam membuat surat keputusan dan memverifikasi lampiran surat keputusan, dengan waktu pelaksanaan yakni pada Minggu ke-2 bulan Juni 2022.

Baca Juga: MAKI Soroti Catatan BPK Soal Bansos di Kota Tangerang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya