Bawaslu Ingatkan Irna Narulita Jangan Manfaatkan Bencana Demi Pilkada

Ada bansos dikemas dengan gambar wajah petahana

Pandeglang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengingatkan Bupati Pandeglang, Irna Narulita yang akan maju kembali sebagai calon petahana di pilkada nanti agar jangan memanfaatkan bantuan COVID-19 untuk kepentingan Pilkada Pandeglang.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi menyampaikan sesuai surat dari Bawaslu RI terkait pencegahan penyalahgunaan untuk bantuan COVID-19, Bawaslu telah melayangkan surat pada Bupati Pandeglang.

"Kami bersurat ke bupati untuk tidak menggunakan bantuan itu sebagai alat politik untuk kepentingan pilkada," kata Ade, Senin (11/5). Ade juga menjelaskan, sesuai peraturan pengganti undang-undang (perppu) yang dikeluarkan pemerintah, Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga Desember tahun ini karena pandemik COVID-19. 

Baca Juga: Paket Sembako Baznas Ditempeli Gambar Bupati dan Wabup Pandeglang

1. Meski pilkada ditunda, Bawaslu tetap lakukan pengawasan

Bawaslu Ingatkan Irna Narulita Jangan Manfaatkan Bencana Demi PilkadaIDN Times/Aji

Ia menjelaskan, meski tahapan pilkada sempat ditunda karena pandemik COVID-19, akan tetapi setelah ada perppu dan surat dari Bawaslu RI maka pengawasan harus tetap dijalankan terutama pada calon petahana. Sebab, di saat seperti ini bantuan untuk masyarakat rawan dipolitisasi untuk kepentingan pemilihan.

“Secara jelas diperintahkan untuk tetap mengawasi agar tidak ada penyalahgunaan terkait dengan kepala daerah, terutama di tahun politik yang berdasarkan perppu dilaksanakan pada Desember 2020 ini," kata Ade.

2. Bawaslu akan kaji serius kasus paket bansos dengan gambar wajah bupati

Bawaslu Ingatkan Irna Narulita Jangan Manfaatkan Bencana Demi PilkadaPaket sembako Baznas ditempeli gambar Bupati dan Wabup Pandeglang (ISTIMEWA)

Kalau itu murni bantuan, lanjut Ade, salurkanlah tanpa ada motif politik. "Misalkan mengajak, memberikan bantuan itu dengan iming-iming seperti kalau pilkada digelar untuk memilih bupati tertentu, misalkan,” kata Ade.

Sedangkan mengenai tas bergambar bupati dan wakil bupati pada setiap bungkus sembako yang disalurkan oleh Pemkab Pandeglang, Bawaslu akan melakukan kajian serius apakah hal tersebut melanggar aturan atau tidak.

"Nanti kami lihat dulu bentuk stikernya kemudian kami sesuaikan apakah ada dugaan-dugaan dari unsur yang tidak diperbolehkan atau dalam tanda kutip ada penyalahgunaan bantuan untuk kepentingan politik,” ujarnya.

3. Bawaslu akan berkordinasi dengan KPU

Bawaslu Ingatkan Irna Narulita Jangan Manfaatkan Bencana Demi PilkadaGedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Oleh sebab itu, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU Pandeglang terkait tahapan apa yang saat ini seharusnya dilakukan. Dengan begitu Bawaslu bisa menentukan langkah yang tepat saat menindaklanjuti kasus tas bantuan bergambar tersebut.

“Ini juga belum jelas masuk tahapan mana karena baru keluar perppu dan KPU belum membuat PKPU jadi belum tahu nih deket-deket ini tahapan apa yang dilaksanakan,” tutupnya.

Baca Juga: Jokowi Teken Perppu, Pilkada 2020 Resmi Ditunda hingga Desember

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya