Jurnalis Diintimidasi Saat Liputan, AJI: Polisi Harus Tangkap Pelaku

Kejadian terjadi saat kebakaran di rumah ibadah di Serpong

Tangerang, IDN Times - Pewarta foto Media Indonesia, berinisial R, mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat meliput peristiwa terbakarnya, Gereja Bethel Indonesia (GBI) Basilea Christ Cathedral di Jalan SKI, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (27/4) kemarin. 

Kepada IDN Times, Selasa (28/4), R mengatakan, perbuatan tidak menyenangkan berupa intimidasi itu, dialaminya saat dia sedang memotret petugas pemadam kebakaran (damkar) yang tengah berjuang memadamkan api di lokasi.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Dua Lantai Bangunan Gereja di Serpong

1. Sekelompok orang memintanya menghapus foto hasil jepretan R

Jurnalis Diintimidasi Saat Liputan, AJI: Polisi Harus Tangkap PelakuKebakaran di Christ Cathedral, Serpong (Dok. Istimewa)

R mengatakan, saat sedang memotret itulah tiba-tiba saja sejumlah orang melarang dan meminta hasil foto yang telah diabadikannya untuk dihapus.

"Tahu-tahu ada beberapa orang mendekati dan meminta foto-foto saya dihapus," kata R.

Saat diperlakukan seperti itu, R bersikeras untuk menolak permintaan orang yang memintanya secara tidak beretika itu. R kemudian berjalan menghindari kerumunan orang yang mengintimidasinya.

"Gak saya hapus, lagi pula ini bagian dari pekerjaan saya sebagai pewarta foto. Lagian ini juga peristiwa kebakaran yang umum saya liput," jelasnya.

2. Selain intimidasi, korban juga kena kekerasan fisik dan verbal

Jurnalis Diintimidasi Saat Liputan, AJI: Polisi Harus Tangkap PelakuKebakaran di Christ Cathedral, Serpong (Dok. Istimewa)

Namun, dari video yang beredar luas di media sosial dan kalangan wartawan, R, diduga dintimidasi dengan kekerasan fisik dan verbal. 

R didorong sampai dipiting oleh orang yang ada dalam gambar video yang beredar itu. Dia juga diteriaki makian sebelum akhirnya dipisahkan.

"Gak apa-apa sih cuma dipiting doang sama adu mulut. Dan, ada makian," ujarnya.

R mengaku tidak terlalu mempermasalahkan pitingan dan makian itu. Namun pada situasi wabah virus corona atau COVID-19, ia sedang berjaga jarak dengan siapapun demi memutus penularan virus corona yang tengah mewabah.

"Cuma ini lagi corona, saya lagi social distancing, malah dipiting-piting," ujarnya. 

Dia mengaku juga sudah melaporkan kasus itu ke kantor, tempatnya bekerja. Saat ini R lebih memilih pulang ke rumah usai mengirim foto jepretannya.

3. AJI Jakarta mengutuk perbuatan intimidasi terhadap jurnalis tersebut

Jurnalis Diintimidasi Saat Liputan, AJI: Polisi Harus Tangkap PelakuIDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) Jakarta, Asnil Bambani menilai, tindakan kekerasan dan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oknum pemuda di kompleks gereja itu telah mencederai kebebasan pers.

Menurut Asnil, Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.

Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta menyatakan:
1. Mengutuk keras aksi kekerasan dan penghalang halangan peliputan oleh sejumlah pemuda di Gereja Basilea Christ Cathedral.
2. Mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum.
3. Mengimbau kepada semua kalangan masyarakat untuk menghormati kebebasan pers.

 

Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya