Kejanggalan Bansos Anak Yatim Kota Tangerang yang Jadi Catatan BPK

Jumlah paket yang diterima oleh penerima tak sesuai SK

Kota Tangerang, IDN Times - Salah satu Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) selaku pendamping pendistibusian bantuan sosial untuk yatim di Kota Tangerang mengungkap, penerima mendapat dua kali paket. Hal ini berbeda dengan aturan yang menyebutkan, penerima seharusnya menerima 4 kali paket bansos. 

PSM yang tidak mau disebutkan namanya itu mengungkapkan hal tersebut ketika dikonfirmasi mengenai kegiatan bansos bagi anak yatim pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Tahun Anggaran (TA) 2021. Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan ini menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten dan disebut belum optimal.

“Jadi itu orang-orang yang penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sama yatim itu, makannya yatim-yatim itu, saya kasih. Dalam setahun (tahun 2021) kayanya 2 kali mah ada,” kata salah PSM tersebut kepada IDN Times, Rabu (20/7/2022).

PSM itu juga mengungkap, isi paket yang disalurkan kepada anak yatim tersebut adalah sembako, termasuk minyak goreng sebotol dan telur.

Hal serupa juga disampaikan oleh salah seorang penerima bansos yang identitasnya sengaja tidak disebut. Dia bahkan mengaku hanya menerima paket bansos tersebut sekali saja. Adapun isi paket bansos antara lain beras, minyak goreng, sarden kaleng, dan susu.

“Beras 5 kilogram, sarden kaleng merk Botan 2, susu Dancow, sama minyak goreng sebotol. Sekali doang itu geh,” ujar penerima itu.

1. Para penerima semestinya mendapat 4 paket bansos pada 2021

Kejanggalan Bansos Anak Yatim Kota Tangerang yang Jadi Catatan BPKWakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin Saat Menyalurkan Bansos Yatim (Dok. Humas Pemkot Tangerang)

Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Tangerang Nomor 800/Kep.Kadis.010 Linjamsos/2021 tentang Nama-nama Penerima Bantuan Sosial Bagi Anak Yatim Tahun Anggaran 2021 juga mengatur jumlah berapa kali paket diberikan kepada penerima.

Pada poin kedua SK Kadinsos Kota Tangerang tersebut tertulis bahwa penerima diberikan empat kali bansos, yang setiap paketnya terdiri dari: 5 kilogram beras, 3 liter minyak goreng, 3 kaleng sarden kaleng, 1 dua susu fullcream, dan 1 buah shopping bag.

Ketika IDN Times mengonfirmasi soal SK tersebut, Kadinsos Kota Tangerang Mulyani mengaku akan mengecek terlebih dahulu. “Kalau ini SK dapat dari siapa ya, kok tanda tangan basah? Ini dalam rangka apa ya? Di LHP BPK tidak dibahas. Saya harus bahas dulu dengan petugas pengelola,” kata Mulyani kepada IDN Times, Selasa (19/7/2022).

Diberitakan sebelumnya, BPK Perwakilan Banten menemukan indikasi tidak optimalnya penyaluran bansos kepada anak yatim di Kota Tangerang. 

Hasil uji petik BPK dalam LHP, dituliskan total keseluruhan anggaran sebesar Rp1.630.200.000 itu direalisasikan ke dalam 5.200 paket barang kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, susu, yang diberikan kepada 1.300 anak yatim, dimana masing-masing penerima Bansos mendapatkan paket dengan nilai Rp1.254.000 per orang.

Baca Juga: LHP BPK 2021: Bansos Anak Yatim Tangerang Belum Optimal

2. Catatan BPK hanya jadi bahan evaluasi

Kejanggalan Bansos Anak Yatim Kota Tangerang yang Jadi Catatan BPKWali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah Saat Menyalurkan Bansos Yatim (Dok. Humas Pemkot Tangerang)

Sementara saat ditemui di ruangannya, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani mengungkapkan, bahwa program bansos untuk anak yatim pertama kali dimulai pada 2021 lalu, dan programnya kembali akan dilangsungkan pada tahun ini.

Mulyani mengatakan, catatan LHP BPK pada kinerja Dinas Sosial di bawah pimpinannya yang lama, kini ia jadikan bahan koreksi dan evaluasi.

"Maka tahun ini karena saya menjabat baru dari Maret, itu menjadi perhatian saya untuk tahun ini dan seterusnya dan di situ rekomendasinya kan agar wali kota memerintahkan kepada kepala dinas agar lebih cermat dalam membuat SK penerima dan juga memverifikasi," kata Mulyani, Selasa (19/7/2022).

Dia mengaku tak mungkin bisa memperbaiki kesalahan penyaluran bansos yang sudah terjadi ini. "Dan itu ga bisa mundur ya karena itu sudah dibagikan," kata dia.

Mulyani mengklaim, catatan BPK soal adanya ratusan nama dengan satu NIK yang sama semata-mata karena kesalahan administrasi  dan ketidakcermatan. "Itu kan karena kesalahan pada usulan yang kurang cermat tadi di dalam menuliskan NIK-nya. Itu memang asal atau gimanalah, saya gak tahu. Dari pengusul, misal yayasan, mungkin mereka nulisnya kurang cermat di situ," katanya.

Mulyani mengakui, kekurangtelitian dalam penetapan daftar penerima bansos tersebut  dilakukan Dinas Sosial. "Memang mungkin temen-temen kurang verifikasi, tapi nama sih beda, jadi (bansosnya) bisa dibagi ga dobel," kata dia

Mulyani mengungkapkan, program bansos anak yatim ini hampir serupa dengan Program Keluarga Harapan (PKH), namun dalam penyalurannya, bansos anak yatim ini tak melulu menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Ya itu mah kan karena yatim piatu ya yang perlu kita bantu, mungkin bisa kita masuk (DTKS) bisa tidak. Karena tergantung kebutuhan," kata dia.

3. BPK: ratusan penerima bansos tak dapat terverifikasi

Kejanggalan Bansos Anak Yatim Kota Tangerang yang Jadi Catatan BPKWali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah Saat Menyalurkan Bansos Yatim (Dok. Humas Pemkot Tangerang)

Sebelumnya, dari pemeriksaan uji petik BPK, terdapat beberapa hal pada kegiatan tersebut yang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

Menurut BPK hal tersebut mengakibatkan ratusan penerima bansos yang datanya bermasalah belum dapat diverifikasi idientitasnya, dan puluhan orang penerima bansos tidak tertera dalam SK penerima bansos sehingga tidak memiliki dasar penyaluran bansos.

“Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinsos kurang cermat dalam membuat SK tentang penerima bansos dan tidak memverifikasi lampiran SK secara keseluruhan,” demikian isi LHP BPK perwakilan Banten.

Baca Juga: Bansos yang Diajukan Panti Asuhan di Kota Tangerang Diduga Bermasalah

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya