Pemkot Tangerang Bersihkan Jalan dari Atribut Ormas

Kota Tangerang, IDN Times - Mengantisipasi terjadinya bentrok antar kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sering terjadi. Pemkot Tangerang melakukan penertiban atribut ormas, seperti bendera di sejumlah jalan kota, Senin (13/12/2021).
Penertiban diawali dengan apel penertiban atribut ormas, diikuti 200 anggota gabungan Satpol PP, Dishub, Kerbangpol, Disbudparman, TNI hingga Polri di Taman Elektrik, Puspem Kota Tangerang.
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Umur 6–11 Tahun Kota Tangerang Dimulai Besok
1. Penertiban ini merupakan penegakan Perda Ketertiban Umum
Kepala Satpol PP, Agus Hendra mengungkapkan, penertiban atribut ormas merupakan bentuk penegakan Perda 8 Tahun 2018, terkait ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Sebelumnya, seluruh petugas telah melakukan penertiban atribut ormas di masing-masing Kecamatan. Kali ini, sebagai bentuk pemaksimalan penertiban, khususnya di jalan-jalan besar,” ungkap Agus.
2. Ormas boleh pasang bendera, asal ada acara doang
Ia pun menuturkan, pasca penertiban ini Ormas masih diperbolehkan memasang bendera atau atribut lainnya. Namun, hal itu diperbolehkan jika Ormas menggelar acara atau kegiatan besar yang membutuhkan pemasangan atribut.
“Hal ini juga perlu mengajukan atau mendapat izin. Jika tidak dalam kegiatan besar, maka bendera atau atribut-atribut tersebut wajib diturunkan, atau petugas akan tegas menurunkan,” katanya.
3. Ormas diimbau ikut menjaga keindahan jalan kota
Ia pun mengimbau, bagi seluruh ormas di Kota Tangerang, untuk dapat berkolaborasi atau bekerja sama dengan Pemkot Tangerang, dalam menjaga keindahan jalan-jalan kota.
“Selain mengantisipasi bentrokan antar kelompok, penertiban atribut atau spanduk baliho yang dipasang tidak pada tempatnya ini juga ditujukan untuk menjaga kebersihan dan keindahan jalan,” kata dia.
Baca Juga: Cerita Ngatino: Buruh Kota Tangerang Gaji Dipotong karena Pandemik