Pemkot Tangsel Siap Ganti Kendaraan Dinas Jadi ke Kendaraan Listrik

Program ini dimulai dengan penggunaan motor listrik

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan siap menjalankan instruksi Presiden RI mengenai kendaraan bermotor. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mendukung penuh lantaran hal ini dianggap upaya menurunkan gas emisi.

Instruksi itu termuat dalam Inpres nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Pada prinsipnya saya setuju, tidak ada polusi udara, polusi suara, gas emisi dan sebagainya," kata Benyamin dalam keterangan tertulis, Minggu (18/9/2022).

Baca Juga: 2.127 KK di Tangsel Terdampak Banjir

1. Sosialisasi dan uji coba akan dilakukan

Pemkot Tangsel Siap Ganti Kendaraan Dinas Jadi ke Kendaraan ListrikDok. Pemkot Tangsel

Benyamin mengatakan, sesuai dengan Inpres 7 tahun 2022 tersebut, pihaknya kini menyiapkan segala instrumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan hal tersebut. Termasuk sosialisasi dan uji coba terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik.

"Saya juga minta kepada pihak PLN untuk melakukan sosialisasi dan uji coba di lingkungan pemerintahan kota Tangerang Selatan," ujar Benyamin.

2. Tahap awal, Pemkot Tangsel akan gunakan motor listrik

Pemkot Tangsel Siap Ganti Kendaraan Dinas Jadi ke Kendaraan ListrikMotor listrik GESITS (Dok.GESITS)

Kata Benyamin, untuk tahap awal penggunaan kendaraan listrik akan dimulai dengan penggunaan roda dua atau motor bertenaga listrik.

"Saya akan instruksikan kendaraan roda dua menggunakan motor listrik," ungkap Benyamin.

3. Wali kota diintruksikan untuk menyusun peraturan untuk pengadaan kendaraan listrik

Pemkot Tangsel Siap Ganti Kendaraan Dinas Jadi ke Kendaraan ListrikIDN Times/Hana Adi Perdana

Sebagaimana diketahui, dalam Instruksi Presiden tersebut, wali kota diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Selain itu, mendorong Badan Usaha Milik Daerah untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

"Kami akan menyiapkan instrumen yang mendukung kesuksesan percepatan peralihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional," kata Benyamin.

"Saya mengikuti Instruksi Presiden dan yang pasti itu efisien, sangat baik untuk lingkungan," tambahnya.

Selain itu, Dia menyampaikan langkah-langkah Pemkot Tangsel setelah menerima Inpres No.7 tahun 2022 tersebut.

"Komitmennya untuk menggunakan mobil listrik yang ramah lingkungan, kita juga buka ruang diskusi dengan dinas terkait untuk menyiapkan aturannya, dan yang utama berkomunikasi dengan PLN soal SPKLU dan SPBKLU di Tangerang Selatan," kata Benyamin.

Baca Juga: PKS Tangsel Tolak Kenaikan Harga BBM

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya