Periksa Indra Kenz, Kejari Tangsel Verifiksi Barang Bukti Rp100,6 M

Kejari Tangsel ingin cepat bawa perkara ini ke pengadilan

Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) memeriksa tersangka kasus penipuan dan pencucian uang melalui investasi trading Binomo, Indra Kenz, Jumat (24/6/2022). Pemeriksaan ini sebagai langkah verifikasi berkas pemeriksaan hingga barang bukti senilai Rp100,6 miliar yang disita. 

"Kami telah menerima penyetaran tahap dua, beserta barang bukti yang dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejagung (Kejaksaan Agung). Perkara atas nama Indra Kusuma alias Indra Kenz, selaku afiliator Binomo," kata Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah saat jumpa pers. 

Baca Juga: Kasus Binomo, Indra Kenz Diperiksa Kejari Tangsel

1. Indra Kenz pasarkan Binomo melalui media sosial

Periksa Indra Kenz, Kejari Tangsel Verifiksi Barang Bukti Rp100,6 MIndra Kenz di Kejari Tangerang Selatan (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang diterima, kata Aliansyah, Indra Kenz melakukan aksinya melalui media sosial, Youtube, dan penyelenggaraan kursus trading. Tersangka lantas mengajarkan penontonya mengenai trading Binomo.

"Banyak korban mendaftar Binomo melalui referral-nya atau video tutorial yang ia unggah, padahal Binomo aplikasi yang tidak berizin sudah sering diblokir Kominfo sehingga merugikan masyarakat," kata Aliansyah.

2. Dapat pelimpahan kasus dari Kejagung, Kejari Tangsel juga menerima barang bukti senilai ratusan miliar rupiah

Periksa Indra Kenz, Kejari Tangsel Verifiksi Barang Bukti Rp100,6 MIndra Kenz di Kejari Tangerang Selatan (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Aliansyah mengatakan, pihaknya menerima limpahan barang bukti yang jika dijumlah nominalnya mencapai Rp100,6 miliar dari Kejagung. 

"Empat bidang tanah dan bangunan, dua unit kendaraan dengan nilai Rp3 miliar, 12 jam tangan mewah Rp25,3 miliar dan uang tunai Rp5,1 miliar," kata Aliansyah.

3. Indra ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri

Periksa Indra Kenz, Kejari Tangsel Verifiksi Barang Bukti Rp100,6 MIlustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Usai pemeriksaan Kejari Tangsel langsung melakukan penahanan di rumah tahanan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini.

"Usai pemeriksaan, menyiapkan dakwaan secepat mungkin kita limpahkan pengadilan," kata dia.

Aliansyah menagatakan Indra Kenz disangkakan melanggar pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Cerita Korban Indra Kenz: Rugi Rp2,5 Miliar, Bangkrut dan Kapok

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya