Petugas dari Pemkot Bongkar Paksa Tiang Makan Badan Jalan

Tindakan ini dilakukan setelah peringatan tak digubris

Tangerang Selatan, IDN Times - Petugas Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar paksa tiang kabel optik jaringan internet di sepanjang yang berada di badan Jalan WR Supratman, Ciputat.

Pemkot Tangsel mengambil langkah ini karena sejumlah provider jaringan kabel internet itu, tidak menepati komitmennya untuk memindahkan sendiri jaringan kabel dan tiang yang mengganggu pengguna jalan.

"Yang bersangkutan itu sudah gak memenuhi komitmennya ya, kesepakatannya seperti itu, ya potong," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: Tiang Makan Badan Jalan di Tangsel, Begini Kata Apjatel

1. Tiang akhirnya dicabut oleh Dinas PU dan Satpol PP

Petugas dari Pemkot Bongkar Paksa Tiang Makan Badan JalanDok. PU Tangsel

Benyamin mengatakan, pemutusan jaringan kabel dan pemotongan tiang kabel jaringan internet itu, dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Satpol PP Tangsel, sejak Selasa (21/9/2021) lalu.

"(Tidak berizin) itu dipotong antara lain, sekarang mah silakan saja mereka mau hubungi dinas unit kerja," kata dia.

2. Ada provider yang mau pindahkan tiang

Petugas dari Pemkot Bongkar Paksa Tiang Makan Badan JalanIDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangsel, Aries Kurniawan mengakui ada sejumlah provider yang telah memindahkan tiang dan kabelnya, beberapa waktu lalu, dan masih ada beberapa provider yang ingin meminta tenggang waktu lagi.

"Provider yang telah bekerja sama dan berusaha memindahkan kami sampaikan banyak terima kasih, bagi yang masih belum memindahkan kami mohon maaf kita utamakan kepentingan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki," jelas Aries.

3. Sebelum pencabutan tiang, PU Tangsel sudah berkoordinasi dengan Apjatel

Petugas dari Pemkot Bongkar Paksa Tiang Makan Badan JalanKetua Umum Apjatel, M Arif Angga (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Menurut Aries--berdasarkan kesepakatan sebelumnya--Dinas PU Tangsel, bersama Camat dan Kasi Trantib Ciputat Timur telah memanggil sejumlah provider internet pada 20 Agustus 2021. Dari pertemuan itu, disepakati bahwa pihak provider bersedia memindahkan tiang dan merapikan kabel di sepanjang Jalan WR Supratman dengan batas waktu Senin, 20 September 2021.

"Kesepakatan itu juga disebutkan kalau pihak provider internet pemilik utilitas tidak akan menuntut pertanggungjawaban apapun kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, apabila dibongkar jika kabel dan tiang tidak juga dirapikan," jelasnya.

Pada rapat kedua bersama pihak APJATEL tanggal 31 Agustus 2021, yang diadakan di Kantor Dinas PU selain melaporkan progres anggotanya yang telah memindahkan, beberapa seperti First Media 36 buah, Moratel 57 buah, Fiber Star 15 buah sudah memindahkannya, masih ada beberapa yang belum pindah.

"Ini yang kami putus, intinya semua provider per tanggal 20 September 2021 kemarin harus sudah memindahkan tiang dan merapikan kabel utilitasnya. Tidak ada toleransi lagi karena sudah berkali-kali diperingatkan," jelas dia.

Baca Juga: Tiang Makan Badan Jalan di Tangsel, Ini Kata Anggota DPRD dari PKS

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya