PJJ Saat Nataru, Benyamin Minta Warga Tangsel Gak Plesiran

Warga diimbau tetap di rumah dan taat prokes

Tangerang Selatan, IDN Times - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyebut, penerapan aturan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bukan berarti masyarakat atau orangtua bebas untuk keluar daerah atau berlibur, sehingga lalai dalam menjaga protokol kesehatan.

“Ya kita serahkan kepada kebijakan masing-masing orangtua,” kata Benyamin, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga: Libur Nataru, Dindikbud Tangsel Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh 

1. Materi PJJ sudah disiapkan

PJJ Saat Nataru, Benyamin Minta Warga Tangsel Gak PlesiranIlustrasi PJJ siswa SD (Dok. KPAI)

Menurutnya, pihaknya memastikan para siswa akan tetap mendapat pelajaran atau materi saat pembelajaran jarak jauh atau daring sehingga diharapkan para wali murid untuk memahami aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

“Kita hanya memfasilitasi dari sisi pembalajarannya, teknis kaya gitu kita juga minta partisipasi dari pemahaman orangtua untuk sama-sama menjaga tertib dan protokol kesehatan (prokes) gitu,” ujarnya.

2. PJJ hanya dilakukan saat Natal dan tahun baru

PJJ Saat Nataru, Benyamin Minta Warga Tangsel Gak PlesiranIlustrasi Natal. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Ia mengaku para siswa hanya menjalankan PJJ saat Natal dan tahun baru. Karena itu, kata Benyamin, besar kemungkinan para orangtua juga tetap melakukan mobilisasi keluar daerah untuk berlibur.

“Gak mungkin bisa kami mengawasi seluruh anak-anak sekolah untuk gak ke luar kita agak susah,” kata dia.

3. Libur Natal dan tahun baru, Dindikbud Tangsel terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

PJJ Saat Nataru, Benyamin Minta Warga Tangsel Gak PlesiranIlustrasi PJJ dengan akses gratis CloudX Conference (IDN Times/Dokumen)

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerapkan aturan jadwal tentang pembelajaran jenjang PAUD, SD, dan SMP menjelang libur Natal dan Tahun baru 2022 dengan tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel sudah mengeluarkan surat edaran nomor 422.3/7041-Disdikbud tentang penyelenggaraan pembelajaran jelang Natal dan tahun baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Baca Juga: 7 Restoran Seafood di Tangsel yang Enak dan Murah

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya