Sebelum Diperkosa, Bocah di Tangsel Dicecoki Miras oleh Pelaku

Tangerang Selatan, IDN Times - Polres Tangerang Selatan menduga kuat tersangka RR mencekoki korban A dengan minuman beralkohol, sebelum memerkosanya. Korban merupakan anak-anak berusia 7 tahun.
Kasus pemerkosaan ini terjadi di Jalan Gang Masjid, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (25/2/2022).
"Kejadian berawal ketika korban sedang bermain di proyek pembangunan perumahan. Kemudian pelaku (RR) memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke dalam pos satpam," papar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Viral! Warga Tangkap Kuli Bangunan Pemerkosa Bocah di Tangsel
1. Pelaku jejali korban dengan miras di pos satpam
Setelah korban anak yang baru berusia 7 tahun itu, menuruti permintaan pelaku untuk masuk ke dalam pos satpam proyek perumahan. kata Kapolres, pelaku kemudian menjejali anak perempuan itu dengan minuman keras jenis anggur merah.
"Selanjutnya di dalam pos satpam tersebut pelaku mencekoki korban dengan minuman jenis anggur merah merk Intisari hingga korban tidak sadarkan diri," jelas Kapolres.
2. P2TP2A: Kasus perkosaan anak di Tangsel ditangani Polisi
Sebelumnya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut, kasus pemerkosaan anak oleh pekerja bangunan berinisial RR (43) di Ciputat, ditangani oleh unit PPA Polres Tangerang Selatan.
Kepala UPT P2TP2A Tangsel Tri Purwanto, mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Jumat sore (25/2/2022) dan menimpa anak berusia 7 tahun. Korban diperkosa oleh pekerja bangunan pada proyek perumahan di kawasan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.
"Awalnya pelaku menawarkan minuman yang sudah dicampur obat tertentu dan diberikan ke korban. Setelah itu korban tidak sadarkan diri, dan diperkosa oleh pelaku," kata Kepala UPT P2TP2A Tangsel, Tri Purwanto, Rabu (3/3/2022).
3. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit
Setelah diperkosa pelaku, korban kemudian pulang ke rumah dan mengalami gejala sakit hingga tidak sadarkan diri dan dilarikan keluarganya ke rumah sakit.
"Setelah itu, sekitar Magrib korban pulang ke rumah. Korban mengalami muntah-muntah dan tidak sadarkan diri. Setelah bangun, korban mengalami lagi muntah berwana kuning dan sedikit berbusa. Lalu orangtua korban meminta bantuan terhadap tetangga sekitar dan korban di gotong oleh kakaknya dibawa ke RS," jelas dia.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangsel Meningkat di Tahun 2022
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Polres Tangerang Selatan
Alamat: Jl. Promoter No.1, Lengkong Gudang Tim., Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310