SPSI Tangsel: Kebijakan Menaker Soal JHT Sakiti Hati Kaum Buruh 

Menaker keluarkan aturan JHT bisa diambil di usia 56 tahun

Tangerang Selatan, IDN Times - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DPC Tangerang Selatan (Tangsel) secara tegas menolak kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan baru pencairan jaminan hari tua (JHT) yang bisa dicairkan pekerja di usia 56 tahun.

"Sikap kami DPC SPSI Tangsel, senada dengan kawan-kawan serikat lain. Bahwa dengan tegas kami sangat berkeberatan dan menolak keras ketentuan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut," kata Sekretaris DPC SPSI Kota Tangsel, Vanny Sompie, kepada wartawan Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Cara Klaim JHT Full Sebelum Usia 56 Tahun, cuma Bisa sampai 3 Mei lho!

1. Kebijakan ini memberatkan kaum pekerja

SPSI Tangsel: Kebijakan Menaker Soal JHT Sakiti Hati Kaum Buruh Gedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Sebagaimana diketahui Menaker Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru tata cara persyaratan dan pembayaran dari manfaat JHT pada program BPJS Ketenagakerjaan. Sebagaimana tertuang dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Sompie menegaskan, aturan baru yang dibuat pemerintah tersebut sangat memberatkan pekerja dan buruh untuk memperoleh hak-haknya selama bekerja.

"Bagaimana mungkin orang yang sudah putus hubungan kerja kemudian harus menunggu lama untuk bisa mendapatkan hak JHT-nya. Misalkan kalau pekerja di PHK atau resign pada usia 40 tahun, masa dia harus menunggu selama 16 tahun baru bisa dapatkan hak JHT-nya," kata Sompie.

2. Kebijakan ini menyakiti kaum buruh

SPSI Tangsel: Kebijakan Menaker Soal JHT Sakiti Hati Kaum Buruh Buruh Tangerang. (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sompie bahkan menyebut, kalau kebijakan baru terkait pemanfaatan JHT itu, sangat menyakiti kaum buruh di Tangsel. 

"Apapun alasan pemerintah, ini sangat keterlaluan. Ini ide siapa bikin peraturan seperti demikian. Menaker benar-benar sudah gak punya empati terhadap nasib pekerja atau buruh," jelas dia.

Pihaknya, kata Sompie, mengaku akan merencanakan aksi unjuk rasa dalam upaya menolak Permenaker nomor 2 tahun 2022.

"Kami DPC KSPSI Tangsel akan bersama-sama dengan perangkat organisasi KSPSI  tingkat provinsi dan tingkat pusat, melakukan aksi penolakan keras terhadap Permenaker tersebut. Saat ini sedang berkoordinasi, kapan waktu dan cara yang tepat untuk lakukan aksi," tegas dia.

3. JHT menjadi harapan buruh

SPSI Tangsel: Kebijakan Menaker Soal JHT Sakiti Hati Kaum Buruh Para peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline di Kantor BPJAMSOSTEK Pemuda Semarang (Dok. BPJAMSOSTEK Wilayah Jateng dan DIY)

Sompie berpendapat bahwa, program JHT pada BPJS Ketenagakerjaan merupakan harapan baru para pekerja ketika kehilangan pekerjaan atau berhenti bekerja karena alasan tertentu agar dana iuran JHT itu bisa menjadi modal usaha pekerja. 

"Selama ini JHT termasuk menjadi andalan dan harapan pekerja atau buruh ketika kehilangan pekerjaan atau berhenti bekerja. JHT bisa langsung dijadikan satu alternatif untuk modal usaha, atau keperluan penting lainnya," jelas dia. 

Baca Juga: JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Tapi Tidak 100 Persen

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya