Tak Miliki SIPPA, Ini Penjelasan Pengelola Air di Serpong Lagoon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) permukaan PT Arfa Putra Soegama di Perumahan Serpong Lagoon, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disebut Dinas PUPR Provinsi Banten tidak memiliki Surat Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) alias ilegal.
Pelaksana pengelolaan dan pemanfaat air PT Arfa Putra Soegama, Ediy Lim mengaku segera melengkapi perizinan tersebut. Dia mengklaim, persoalan SIPPA ini muncul karena kesalahan persepsi.
"Coba kami lihat, apa yang perlu kami lengkapi, kami lengkapi karena kami kan swasta. Untuk bergerak itu pasti harus ada izin. Jadi gak mungkin kami bergerak, gak ada izin. Begitu kami ketahui ini harus ada izinnya, pasti kami akan dilengkapi lah," kata Ediy pada Senin (5/8/2024).
Baca Juga: 17 Perusahaan Tak Punya Izin SIPPA Dilaporkan ke Kejati Banten
1. Pengelola air sempat akan berkerja sama dengan BUMD Tangsel, tapi...
Ediy berdalih, pengambilan dan pemanfaatan air tersebut dilakukan tanpa izin karena belum masuknya pelayanan air bersih dari PDAM. Di sisi lain, warga perumahan membutuhkan air yang dikelola PDAM.
"Karena ini (PDAM) belum ada, jadi kami pakai dulu apa yang ada, sembari PDAM masuk. Dari dulu sampai sekarang (layanan PDAM) gak masuk-masuk," kata dia.
Sejauh ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tangsel, yaitu PT PITS untuk pengelolaan dan pemanfaatan air tersebut. PT PITS juga sempat menghitung biaya yang harus dibayar PT Arfa Putra Soegama.
"Ya kami kasih, (tapi) dia (PT PITS) gak sanggup. Jadi nanti tahun ini mungkin mau dibangun di daerah Cisadane. Untuk membangun jaringan kan butuh biaya, jaringan pipa, connecting-nya kan butuh biaya. Jadi kami belum ada kesepahaman, kesepakatan lah," ungkap Ediy.
2. PUPR Banten: air di Perumahan Serpong Lagoon tak berizin
Sebelumnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menemukan, tempat pemanfaatan air permukan yang digunakan pengembang Perumahan Serpong Lagoon di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tak berizin.
Kasi Pemanfaatan Air pada UPTD Pengelolaan DAS Ciduren-Cisadane DPUPR Provinsi Banten, Mohamad Tasdik mengatakan, pihaknya memastikan pengelolaan air permukaan itu harus memiliki izin dari pemerintah.
"Kami menemukan ada pengambilan air untuk perumahan, tapi setelah ditelusuri, kami tanya izinnya, sampai saat ini kami belum dapat informasi bahwa PT Arfa Putra Soegama memiliki izin SIPPA," kata Tasdik pada Senin (29/7/2024).
3. Pengelolanya adalah PT Arfa Putra Soegama
Tasdik menerangkan, dari hasil penelusuran yang dilakukan, PT Arfa Putra Soegama sebagai pengelola air permukaan di Serpong Lagoon belum dapat menunjukkan SIPPA atau Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air.
"Tadi yang ditunjukkan cuma pajak air tanah, sedangkan untuk pajak air permukaan belum kami dapatkan mengenai bukti pajak. Nanti kami bikin surat panggilan untuk kelarifikasi di kantor," kata Tasdik.
Baca Juga: PUPR Banten: Pemanfaatan Air di Perumahan Serpong Lagoon Tak Berizin