Tok! KPU Tetapkan Benyamin-Pilar Pemenang Pilkada Tangsel 

Rapat pleno sempat deadlock

Tangerang Selatan, IDN Times - Setelah berjalan alot dari Rabu (16/12/2020), pleno terbuka rekapitulasi dan hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan 2020 usai.

Hasilnya, pasangan calon wali dan wakil wali kota nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan unggul.

Baca Juga: Deadlock, Pleno Pengumuman Pemenang Pilkada Tangsel Dilanjut Besok

1. KPU Pastikan pemenang Pilkada Tangsel Benyamin-Pilar

Tok! KPU Tetapkan Benyamin-Pilar Pemenang Pilkada Tangsel PIlkada Tangsel (IDN Times/KPU Tangsel)

Paslon petahana itu unggul setelah mendapat suara 40 persen dari keseluruhan suara sah. Atau sebanyak 235.734 dari surat suara sah.

Sedangkan posisi kedua, ada pasangan dari paslon calon wali dan wakil wali kota nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati. Saras yang merupakan keponakan Prabowo Subianto itu mendapat 205.309 suara sah.

Sedangkan Putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Siti Nurazizah-Ruhamben yangnerupakan paslon calon wali dan wakil wali kota nomor urut 2 menempati posisi paling buncit dengan perolehan suara sebanyak 134.682 suara sah.

Baca Juga: Quick Count: Anak Wapres dan Keponakan Menhan Kalah di Pilkada Tangsel

2. Sempat deadlock, KPU akhirnya rampungkan pleno

Tok! KPU Tetapkan Benyamin-Pilar Pemenang Pilkada Tangsel Ilustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (17/12/2020) yang merupakan lanjutan dari hari sebelumnya.

Sebelumnya, pleno sempat berjalan alot lantaran tim saksi nomor urut 1 Muhamad-Saraswati 'ngotot' agar tak segera dilakukan penetapan lantaran menilai banyak kejanggalan.

3. Penundaan akibat desakan tim saksi

Tok! KPU Tetapkan Benyamin-Pilar Pemenang Pilkada Tangsel Paslon di Pilkada Tangsel 2020 (IDN Times/M Shakti)

Plt Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Muhamad Taufiq Mizan mengatakan, adanya desakan penundaan dari tim saksi tidak mengubah hasil perhitungan yang kemudian ditetapkan dalam pleno.

"Persoalan hasil, suara masing-masing calon dari tingkat TPS sampai pleno kota tadi satu suara pun tidak ada yang berubah," kata Taufiq, Kamis (17/12/2020).

Menurutnya, jika tim saksi dari masing-masing pasangan calon ada yang keberatan dengan hasil pleno tersebut, mereka diminta untuk membuat pengajuan keberatan.

"Jika ada catatan dan keberatan dalam proses ini silakan, mekanismenya kita bikin. Kita siapkan formulir untuk mengajukan keberatan kepada masing-masing calon," kata dia.

Baca Juga: Real Count KPU Tangsel: Benyamin-Pilar Unggul Perolehan Suara

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya