MUI Lebak: Tukar Pasangan Haram!

Lebak, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengharamkan tukar pasangan. Dia menegaskan, bertukar istri atau suami dalam hubungan seksual dengan pasangan lain tidak sesuai aturan ajaran Islam.
"Saya kira tukar istri itu ajaran menyimpang dan sesat. Seperti video viral (menyebut) pengajian boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin di media sosial," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori, seperti dikutip dari laman Antara, Rabu (13/3/2024).
1. Tukar pasangan bisa menimbulkan kekacauan

Ajaran Islam mengharamkan tukar istri atau tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan, karena akan menimbulkan kekacauan dalam keturunan ketika memiliki anak.
"Tukar istri dan tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan itu jelas-jelas hukumnya haram," kata Hudori.
Jika orang yang telah menikah berhubungan seksual dengan orang lain selain istrinya, maka hukumannya dirajam atau dilempar batu hingga meninggal dunia. "Itu berdasarkan hukum Islam," ujarnya.
2. Pandangan ulama mengenai pasangan dalam ikatan pernikahan
Hukum di Indonesia tidak mengenal hukuman rajam, namun mereka yang mengajarkannya harus dihukum secara hukum negara. Sebab mereka telah menyampaikan ajaran sesat dan menyimpang juga hukumnya haram mutlak dan tidak ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama.
"Bahkan menikah mut'ah atau kawin kontrak saja menurut ulama-ulama jumhur, sudah haram, apalagi itu sedikitpun tanpa ikatan pernikahan. Meski pun mereka tukar istri berlandaskan bahwa Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan antara laki -laki dan perempuan," jelas dia.
Landasan itu, kata Kiai Hudori, memang betul bahwa Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan, tetapi ada batasan-batasannya, mana yang boleh, juga mana yang tidak boleh. "Begitu juga mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan," katanya.
3. Gus Samsudin sudah tersangka

Sebelumnya beredar video dengan memperlihatkan beberapa pria berdandan seperti kiai dan mengajarkan pemahaman aliran sesat, muncul di media sosial beberapa waktu lalu.
Tak hanya lelaki yang seperti kiai lengkap memakai sorban, hadir salah satu di antaranya perempuan bercadar. "Di sini bebas ya, aturan kita juga kalau lain jenis kalau satu sama lain senang, bukan suami istri, bebas. Terpenting suka sama suka," ucap seorang lelaki yang berdandan seperti kiyai lengkap dengan sorban.
"Makanya di agama lain, nggak ada itu," imbuhnya menegaskan.
Seorang lelaki lantas bertanya mengapa bisa seseorang yang tanpa pernikahan bisa melakukan hubungan suami istri. Si kyai kembali menegaskan, dalam pemahamannya, boleh melakukan hal tersebut. "Asal suka sama suka," ucapnya.
Polda Jawa Timur pun mengusut video itu dan menangkap pria bernama Gus Samsudin. Dalam pengakuannya, tersangka mengaku tidak masalah dengan penahanan ini.
"Saya ridho dan saya ikhlas dengan apapun yang Allah berikan kepada saya. Kalau ini memang yang terbaik, saya ridho karena ingin mendapatkan ridho. Saya senang dipenjara," ujarnya sembari memakai baju tahanan berwarna biru.
Lebih lanjut, Samsudin yang dikenal juga sebagai paranormal ini mengaku tidak menyesal dengan kondisi yang menimpanya sekarang.
"Penyesalan untuk hal yang buruk mungkin iya. Kalau untuk dakwah, tidak ada satu hal yang saya sesali," tambah dia.
Tak hanya Samsudin, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga menetapkan dua tersangka lain, yakni FB yang berperan sebagai kameraman dan FK berperan sebagai editor.
Selama memproduksi kontennya, tersangka menerima bayaran sebagai YouTuber sebesar Rp100 juta per bulannya. Bayaran yang diterimanya berdasarkan adsense YouTube.
"(Dari Youtube dapat berapa?) Rp100 juta per bulannya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Dari keterangan yang didapat penyidik, pendapatan Samsudin tersebut didapat dari akumulasi secara keseluruhan konten-konten yang selama ini digarapnya bersama tim.
Dalam kasus ini, semua tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. "Untuk penerapan pasal masih sama yakni UU ITE," kata Dirmanto. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.



















